Sebuah negara
memiliki beberapa karakteristik khusus. Diantaranya adalah :
Teritorial (Luas Wilayah) : merupakan salah satu bentuk yang
menunjukan bahwa suatu negara itu ada. Mereka mempunyai batas-batas yang tidak
dapat dilanggar dimana kita harus melewati sebuah penjagaan khusus jika kita
ingin melewatinya. Sebuah negara mempunyai kekuasaan penuh atas luas
wilayahnya, termasuk perairan, tanah dan udara. Dalam istilah keamanan, ada
tiga jenis pasukan, untuk negara yang tidak mempunyai pulau. Mereka adalah
angkatan laut, angkatan darat dan angkatan udara, untuk memastikan perbatasan
yang mereka punya terjaga dengan baik.
Ukuran luas suatu wilayah dapat
berubah-ubah. Russia, untuk ukuran sebenarnya adalah 6,592,770 mil2, bandingkan dengan
Vatikan yang hanya mempunyai luas 0.17 (110 ha). Ini berarti, Russia 38,781,000 kali lebih
besar dibandingkan dengan Kota Vatikan!
Luas wilayah telah menjadi
perdebatan di beberapa negara di belahan dunia. Kenya adalah adalah sebuah
negara yang sering bertikai tentang luas wilayah dengan Uganda dalam kasus
Minggio. Keduanya menganggap sebagai pemilik dari pulau kecil itu. Ethiopia dan
Eritrea telah mengalami perselisihan yang sengit dalam isu mengenai perbatasan seperti Marocco dan
Nigeria.
Kedaulatan
: adalah faktor utama dan khusus
dalam suatu negara yang mempunyai banyak organisasi sosial didalamnya. Prinsip
yang dipegang erat adalah tidak adanya superioritas dalam kancah internasional.
Semua negara, baik negara besar ataupun kecil sama saja. Tidak ada negara yang
dapat mendikte negara lain dalam bidang pengaruh domestik. Semua perangkat
internasional menekankan pada perhatian utama dalam menyatakan persamaan politik.
Sebuah negara memiliki pemerintah yang berhubungan dengan negara khusus. Negara akan kekal ketika pemerintah datang
dan pergi. Pemerintah dapat berubah melalui kudeta atau pemilihan
umum. Di negara demokratis, partai politik yang memenangkan pemilu membentuk
pemerintah
di negara itu. Sehingga kesetiaan
itu dapat diperpanjang kepada negara tersebut, bukan pada pemerintahnya. Kekuasaan pemerintah menentukan
stabilitas dari sistem politik. Somali, misalnya,
tidak memiliki pemerintah yang tangguh dan ini menjelaskan kekacauan politik di negara Afrika Timur.
Populasi adalah kelengkapan
negara yang lainnya. Seperti ukuran sebuah luas wilayah, jumlah populasi itu
tidak berupa material.
Sekarang China memiliki populasi sebanyak 1,330,044,600 (perkiraan tahun 2008) dan sebagai perbandingan dengan Kota Vatikan dengan populasi
1,000 (perkiraan tahun 2001)
Bangsa. Ini
mungin dapat
didefinisikan sebagai sekelompok orang yang berbagi etnis yang sama, kebudayaan, dan tradisi sejarah. Mereka juga
berbagi bahasa dan mungkin tinggal di
wilayah atau memisahkan secara geografis. Istilahnya mungkin bisa dikatakan sebagai
sebuah komunitas dari orang-orang yang tinggal pada sebuah wilayah yang berada
dibawah suatu pemerintahan.
Sebuah bangsa tidak sepenuhnya
memerlukan sebuah pemerintahan. Ini
memungkinkan bahwa seseorang dapat mempunyai suatu kewarganegaraan lebih dari
satu negara. Populasi Yahudi
di USA merupakan
sebuah bangsa. Begitupun dengan populasi Somalli di Eastleigh
Nairobi.
Pemerintah. Ini adalah agen negara yang membentuk birokrasi. Itu terbagi
menjadi 3 wewenang ; Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Di dalam Eksekutif terdapat birokrasi atau administrasi. Badan eksekutif
menerapkan peraturan melalui
struktur birokrasi.
Legislatif bertanggung
jawab
sebagai pembuat hukum. Dalam beberapa sistem politik, legislatif terdiri dari
dua majelis seperti di UK. Sedangkan Kenya memiliki legislatif tunggal.
Yudikatif bertugas untuk
memperbaiki dan mencari kasus-kasus pelanggaran yang disebabkan oleh elemen
masyarakat. Dalam dunia demokrasi modern, terdapat pemisahan kekuasaan yang
jelas seperti satu wewenang dalam pemerintah bertindak sebagai pemeriksa
kewenangan yang lain.
(Diadaptasi dari www.forumfed.org)
0 Response to "NEGARA"
Post a Comment