Pengawasan Melekat




BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Pengawasan melekat merupakan salah satu bentuk pengendalian aparat pemerintah di setiap instansi dan satuan organisasi dalam meningkatkan mutu kinerja di dalam lingkungan tugasnya masing-masing agar tujuan instansi/organisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Hasil pemeriksaan pada instansi pemerintah oleh sebagian aparat pengawasan fungsional, baik internal maupun eksternal, selama ini mengidentifikasikan bahwa penyimpangan, pelanggaran dan pemborosan di hampir semua instansi pemerintah terjadi berulang-ulang tanpa adanya perbaikan yang signifikan.
Setelah melalui kajian optimalisasi pelaksanaan pengawasan melekat disimpulkan bahwa perlu penyempurnaan terhadap pengertian, pemahaman serta penyempurnaan petunjuk pelaksaan pengawasan melekat di seluruh instansi/unit kerja agar dapat diterapkan lebih optimal.
Bila pengawasan melekat bisa berjalan sebagaimana mestinya, dapat dipastikan bahwa kelemahan-kelemahan sebagaimana diungkapkan di atas dapat diminimalkan, sehingga disiplin dan prestasi kerja akan meningkat, penyalahgunaan wewenang berkurang, efisien dan efiktivitas penggunaan dana dan sumber daya lainya akan meningkat, kualitas pelayanan dan kepuasan publik akan meningkat, suasana kerja akan lebih tertib dan teratur sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, adapun rumusan masalahnya yaitu:
1.       Apa pengertian pengawasan melekat ?
2.       Apa saja prinsip-prinsip dari pengawasan melekat?
3.       Apa saja ruang lingkup pengawasan melekat?
4.        Apa saja maksud dan tujuan pengawasan melekat ?
5.       Bagaimana arah kebijakan pengawasan melekat?
6.       Apa saja unsur-unsur pengawasan melekat?
7.       Apa saja syarat-syarat keberhasilan pengawasan melekat?
8.       Apa saja fungsi dari pengawasan melekat?
9.       Bagaimana hubungan antar unsur pengawasan melekat?
10.   Bagaimana langkah-langkah pelaksanaan pengawasan melekat?
11.   Apa saja indikator keberhasilan pengawasan melekat?

1.3   Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas adapun tujuan penulisan yaitu :
1.       Untuk mengetahui pengertian pengawasan melekat.
2.       Untuk mengetahui prinsip-prinsip dari pengawasan melekat.
3.       Untuk mengetahui ruang lingkup pengawasan melekat
4.       Untuk mengetahui maksud dan tujuan pengawasan melekat.
5.       Untuk mengetahui arah kebijakan pengawasan melekat.
6.       Untuk mengetahui unsur-unsur pengawasan melekat.
7.       Untuk mengetahui syarat-syarat keberhasilan pengawasan melekat.
8.       Untuk mengetahui fungsi dari pengawasan melekat.
9.       Untuk mengetahui hubungan antar unsur pengawasan melekat.
10.   Untuk mengetahui langkah-langkah peaksanaan pengawasan melekat.
11.   Untuk mengetahui indikator keberhasilan pengawasan melekat.



BAB II
LANDASAN TEORI

Pengawasan Melekat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pengawasan Melekat adalah :
“serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam Inpres No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan pasal 3 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa :
(1)   Pimpinan semua satuan organisasi pemerintahan, termasuk proyek pembangunan di lingkungan Departemen/Lembaga/Instansi lainnya, menciptakan pengawasan melekat dan meningkatkan mutunya di daam lingkungan tugasnya masing-masing.
(2)   Pengawasan melekat dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
a.       Melalui penggarisan struktur organisasi yang jelas dengan pembagian tugas dan fungsi beserta uraiannya yang jelas pula;
b.      Melalui perincian kebijaksanaan peaksanaannya yang dituangkan secara tertulis yang dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaannya oleh bawahan yang menerima pelimpahan wewenang dari atasan;
c.       Melalui rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja antar kegiatan tersebut, dan hubungan antara berbagai kegiatan beserta sasaran yang harus dicapainya;
d.      Melalui prosedur kerja yang merupakan petunjuk pelaksanaan yang jelas dari atasan kepada bawahan;
e.       Melalui pencatatan hasil kerja serta pelaporannya yang merupakan alat bagi atasan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan bagi pengambilan keputusan serta penyusunan pertanggungjawaban, baik mengenai pelaksanaan tugas maupun mengenai pengelolaan keuangan;
f.       Melalui pembinaan personil yang terus menerus agar para pelaksana menjadi unsur yang mampu melaksanakan dengan baik tugas yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan maksud serta kepentingan tugasnya.




 BAB III
PEMBAHASAN

3.1    Pengertian Pengawasan Melekat
Situmorang (1998: 71) mengatakan bahwa pengawasan melekat yaitu berupa tindakan atau kegiatan usaha untuk mengawasi dan mengendalikan anak buah secara langsung, yang harus dilakukan sendiri oleh setiap pimpinan organisasi yang bagaimanapun juga. Suatu proses pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan secara berdaya dan berhasil guna oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap fungsi semua komponen untuk mewujudkan kerja di lingkungan masing-masing agar secara terus menerus berfungsi secara maksimal dalam melaksanakan tugas pokok yang terarah pada pencapaian tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya. (Nawawi,1994:8)
Istilah pengawasan melekat (waskat) pertama kali muncul dalam Inpres No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Inpres No. 1 Tahun 1983 tentang Pedoman Pengawasan Melekat yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan melekat menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Kep/46/M.Pan/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Adalah :
Pengawasan melekat merupakan padanan istilah pengendalian manajemen atau pengendalian intern, dan selanjutnya disebut WASKAT adalah segala upaya yang dilakukan dalam suatu organisasi untuk mengarahkan seluruh kegiatan agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif, efisien dan ekonomis, segala sumber daya dimanfaatkan dan dilindungi, data dan laporan dapat dipercaya dan disajikan secara wajar, serta ditaatinya segala ketentuan yang berlaku.
Pengawasan melekat adalah proses pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap pendayagunaan semua sumber daya, untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan yang dapat digunakan untuk pengembangan unit/organisasi kerja di masa depan.
Dalam waskat, pelaku pengawasan adalah atasan yang dianggap memiliki kekuasaan dan setiap pimpinan atau manajer memiliki fungsi yang melekat di dalam jabatannya untuk melaksanakan pekerjaannya atau pada personil yang melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. Dalam konsep waskat, para pelaku pengawasan lainnya seperti bawahan, orang lain, dan masyarakat kurang diperhatikan dengan anggapan atasan dapat menjalankan kekuasaannya sehingga bebas mengawasi bawahannya.
3.2   Prinsip-Prinsip Pengawasan Melekat
 Prinsip-prinsip pengawasan melekat meliputi:
1.  Pengawasan melekat pada dasarnya dilakukan secara berjenjang, namun demikian setiap pimpinan pada saat-saat tertentu dapat melakukan pengawasan melekat pada setiap jenjang yang di bawahnya.
2.  Pengawasan melekat harus dilaksanakan oleh setiap pimpinan secara sadar dan wajar sebagai salah satu fungsi menejemen yang penting dan tidak terpisahkan dari perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan.
3.  Pengawasan melekat lebih diarahkan pada pencegahan terhadap penyimpangan. Oleh karena itu, perlu adanya petunjuk yang jelas yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan.
Dalam pelaksanaan fungsi menejemen perlu dilakukan pengawasan melekat untuk menjamin agar tujuan dapat dicapai secara efisien dan efektif. Berbagai kegiatan pelaksanaan memerlukan pula pengawasan dalam rangka penyempurnaan perencanaan pengorganisasian dan pelaksanaan itu sendiri. Lebih dari itu, halnya pengawasan juga dipergunakan untuk menyempurnakan sistem pengawasan.
4  Pengawasan melekat harus bersifat membina. Oleh karena itu, kriteria adanya penyimpangan harus di dasarkan pada kriteria yang jelas dan penyimpangan tersebut harus dideteksi secara dini. Tindak lanjut terhadap temuan-temuan dalam pengawasan melekat harus:
a. Dilakukan secara tetap dan tertib.
b. Didasarkan pada penilaian yang objektif melalui analisisi yang cermat sesuai dengan kebijaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tindak lanjut yang berupa penghargaan bagi bawahan yang berprestasi.

3.3 Ruang Lingkup Pengawasan Melekat:
a. Pengawasan melekat dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan yang telah digariskan, meliputi semua kegiatan pemerintahan dan pembangunan, baik di pusat maupun daerah yang mencakup :
1)        Kegiatan umum pemerintahan antara lain pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perijinan, pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat.
2)        Pelaksanaan rencana dan program serta proyek-proyek pembangunan negara;
3)        Penyelenggaraan pengurusan dan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara;
4)        Kegiatan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Milik daerah, Lembaga Keuangan serta Bank-bank Milik Negara;
5)        Kegiatan aparatur pemerintah di bidang yang mencakup kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan;
b. Pengawasan melekat yang meliputi ruang lingkup tersebut di atas dilakukan oleh setiap atasan secara struktural, fungsional dan pimpinan proyek, baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan sasaran kerja dan waktu, kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3.4  Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Melekat
Maksud dan tujuan pengawasan melekat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Kep/46/M.Pan/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pedoman Pelaksanaan WASKAT ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap pimpinan instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota dalam melaksanakan tugas pkok dan fungsinya serta melakukan evaluasi dan penilaian terhadap keandalan WASKAT yang dimaksud. Melalui pedoman ini diharapkan setiap pimpinan instansi dapat bertanggunng jawab dan memiliki alat kendali yang dapat memberi peringatan dini apabila di dalam instansinya terjadi praktik yang tidak sehat, kekeliruan, kelemahan sistem administrasi, dan kesalahan yang dapat membuka terjadinya penyimpangan, serta melakukan evaluasi untuk menguji keandaan penerapan WASKAT di lingkungannya.
Sedangkan tujuan pedoman ini adalah mewujudkan arah dan tindakan yang sama dalam pelaksanaan WASKAT, sehingga pimpinan instansi pemerintah dapat menciptakan kondisi yang mendorong tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien.



3.5   Arah Kebijakan Pengawasan Melekat
            WASKAT diarahkan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang bersih, transparan, profesional, dan memiliki budaya kerja yang baik. Pemerintahan yang bersih dapat diartikan sebagai pemerintahan yang bebas dari praktek yang berpotensi merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia. Transparansi dalam pemerintahan merupakan wujud akuntabilitas publik yang diperlukan agar anggota masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, menciptakan kelancaran informasi dan komunikasi yang diperlukan bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu diperlukan pemerintahan yang profesional pada tataran aparaturnya, karena aparatur menempati garis depan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Profesionalisme aparatur tersebut akan tercermin pada tingkat kinerja aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kinerja yang terpantau, terukur, dan selalu diperbaiki, lambat laun akan menyatu dalam pelaksanaan tugas dan sikap perilaku aparatur, sebagai pencerminan dari terbentuknya kerja yang baik.

3.6    Unsur Pengawasan Melekat
Untuk menciptakan pengendalian manajemen yang memadai, digunakan tujuh unsur Pengawasan Melekat (WAKSAT) dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi/instansi. Tujuh unsur WAKSAT tersebut adalah :
         Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan proses pembentukan organisasi yang didesain sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan organisasi, dan pelaksanaan fungsi manajerial secara menyeluruh.
         Pembinaan Personil
Pembinaan personil merupakan upaya menjaga agar faktor sumber daya manusia yang menjalankan sistem dan prosedur instansi pemerintah memiliki kemampuan secara profesional dan moral sesuai dengan kebutuhan tugas dan tanggung jawabnya, yang dilakukan secara terus menerus sejak perekrutan pegawai hingga pensiun.
         Kebijakan
Kebijakan merupakan pedoman yang ditetapkan oleh manajemen secara tertulis untuk mendorong tercapainya tujuan organisasi.

         Perencanaan
Perencanaan merupakan suatu proses penetapan tujuan serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan pada masa datang.
         Prosedur
Prosedur merupakan rangkaian tindakan untuk untuk melaksanakan aktivitas tertentu yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
         Pencatatan
Pencatatan merupakan proses pendokumentasian transaksi/kejadian secara sistematis yang relevan dengan kepentingan organisasi instansi. Pencatatan juga mencakup proses pengelolaan data yang diperoleh menjadi informasi dalam bentuk keluaran olahan data atau laporan.
         Pelaporan
Pelaporan merupakan bentuk penyampaian informasi tertulis kepada unit kerja yang lebih tinggi (pemberi tugas) atau kepada instansi lain yang mempunyai garis kepentingan interaktif dengan instansi pembuat laporan.

3.7     Syarat-Syarat Keberhasilan Pengawasan Melekat
Keberhasilan WASKAT dapat dicapai apabila dapat dipenuhinya 5 ( lima ) syarat sebagai berikut :
         Lingkungan Pengendalian Manajemen yang Kondusif.
Lingkungan pengendalian manajemen yang kondusif meliputi antara lain : integritas para pejabat, nilai-nilai etika yang berlaku, kompetensi, filosofi, manajemen instansi, gaya operasi, dan cara pimpinan instansi mengatur/membagi wewenang dan tanggung jawabnya.
         Kemampuan Memprediksi dan Mengantisipasi Resiko.
Setiap unit organisasi/satuan kerja senantiasa menghadapi resiko yang bersumber dari eksternal dan internal yang harus dinilai. Oleh karenanya manajemen diharapkan mampu membuat penilaian atas resiko yang akan dihadapi, yakni dengan mengidentifikasi dan menganalisis resiko-resiko yang relevan untuk pencapian tujuan suatu organisasi. 
         Aktivitas Pengendalian yang Memadai.
Aktivitas pengendalian dilakukan sesuai dengan kondisi lingkungan pengendalian yang ada  dalam suatu organisasi. Semakin lemah kondisi lingkungan pengendalian maka semakin besar aktivitas pengendalian yang harus dilakukan. Aktivitas pengendalian dapat berbentuk kebijakan dan prosedur yang mengakomodasi keputusan manajemen yang lebih tinggi guna menghadapi resiko yang mungkin dihadapi dalam mencapai sasaran, tujuan, misi, dan visi
         Informasi dan Komonikasi yang Efektif.
Informasi dan komunikasi merupakan komponen sistem pengendalian karena kelancaran informasi dan komunikasi berkorelasi dengan transparansi/keterbukaan dan kemudahan mendapatkan akses terhadap operasi instansi, serta lancarnya sosialisasi kebijakan manajemen.
         Adanya Pemantauan, Evaluasi dan Tidak Lanjut.
Pemantauan terhadap aktifitas pengendalian dilakukan secara terus menerus atau melalui evaluasi secara periodik, aktivitas manajemen dan supervisi. Cakupan dan frekuensi pemantauan melalui evaluasi secara periodik sangat tergantung pada efetivitas prosedur pemantauan melalui supervisi dan aktivitas manajemen serta hasil penilaian atas resiko yang dihadapi.
3.8   Hubungan Antar Unsur Pengawasan Melekat
Keberhasilan pelaksanaan Waskat ditentukan oleh seberapa kuatnya hubungan antar unsur Waskat tersebut dalam membentuk jaringan kinerja, sehingga tidak ada suatu kegiatan yang luput dari salah satu unsur Waskat tersebut. Sebagai contoh, jika ada suatu kegiatan yang telah disepakati untuk dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pimpinan tetapi kebijakan tersebut tidak tertulis, kegiatan tidak diorganisir dengan baik, tidak ditetapkan persyaratan personil yang akan melakukan, tidak dilakukan pencatatan atas aktivitas kegiatan dan tidak dilaporkan pelaksanaannya, tidak jelas prosedur kerja yang harus diikuti dalam melakukan kegiatan, serta tidak ada review atas pelaksanaan kegiatan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa hasil pelaksanaan kegiatan tersebut jauh dari sempurna dan sulit dipertanggungjawabkan.

3.9    Langkah-langkah Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Langkah-langkah pelaksanaan Waskat meliputi sosialisasi Waskat kepada seluruh satuan organisasi/kerja, penyiapan unsur Waskat pada masing-masing satuan organisasi/kerja, pemantauan pelaksanaan Waskat, evaluasi terhadap pelaksanaan Waskat, dan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaanWaskat.
         Sosialisasi Waskat
Sosialisasi Waskat bertujuan untuk memberikan pemahaman yang tepat tentang pengertian dan cara pelaksanaan Waskat tanpa mengurangi pemahaman pentingnya pengawasan pimpinan kepada staf karena Waskat merupakan sistem pengendalian yang melekat pada seluruh kegiatan organisasi. Sosialisasi dilakukan secara berjenjang dan bertahap kepada seluruh pimpinan dan staf di lingkungan kerja.


         Penyiapan dan Pelaksanaan Unsur Waskat
Sebelum Waskat dilaksanakan, pimpinan satuan organisasi/kerja perlu menyiapkan unsur Waskat yang meliputi pengorganisasian, personil, kebijakan, perencanaan, prosedur, pencatatan, pelaporan, supervisi dan reviu intern.Yang perlu dilakukan dalam tahap penyiapan dan pelaksanaan Waskat ini adalah: a. melakukan identifikasi secara lengkap dan rinci terhadap dokumentasi masing-masing unsur Waskat; b. memperoleh pemahaman yang cukup terhadap masing-masing unsur Waskat; dan c. membuat catatan resume untuk menentukan dugaan titik rawan kelemahan yang membutuhkan perbaikan atau perhatian lebih mendalam.
         Pemantauan Pelaksanaan Waskat
Pemantauan merupakan rangkaian tindakan mengikuti pelaksanaan suatu kegiatan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya untuk mengetahui secara dini kemungkinan terjadinya penyimpangan terhadap kebijakan maupun program yang telah ditetapkan.Untuk menjamin keandalan Waskat, maka perlu adanya pemantauan Waskat berkesinambungan yang terjadi pada saat operasi. Pemantauan tersebut mencakup aktivitas rutin pimpinan satuan organisasi/kerja, aktivitas pengawasan, perbandingan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya, rekonsiliasi, konsolidasi dan tindakan-tindakan personil lainnya yang dapat diambil dalam menjalankan tugas mereka.
         Evaluasi Pelaksanaan Waskat
Proses evaluasi pelaksanaan Waskat dapat menggunakan beragam teknik evaluasi. Yang perlu diperhatikan oleh evaluator dalam melaksanakan evaluasi adalah:
Ø  Memahami aktivitas organisasi dan unsur Waskat yang ada;
Ø  Mengetahui apakah Waskat telah berfungsi;
Ø  Mengetahui desain sistem pengendalian yang berlaku;
Ø  Mengetahui cara kerja sistem tersebut;
Ø  Mengkomunikasikan pelaksanaan Waskat terhadap pihak-pihak terkait;
Ø  Menganalisis desain sistem yang berlaku untuk mengetahui apakah sistem tersebut dapat memberikan keyakinan yang tinggi bagi pencapaian sasaran dan tujuan organisasi; dan
Ø  Menggunakan checklist (instrumen evaluasi) Waskat untuk mengetahui apakah pengawasan melekat telah dilaksanakan dengan baik.
         Tindak Lanjut
Tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan Waskat berupa tindakan perbaikan dan penyempurnaan sistem dan prosedur operasi, dan pendalaman titik rawan penyimpangan melalui audit operasional atau investigasi.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, Tindak lanjut dapat berupa :
a.       Tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang kepegawaian, termasuk penerapan hukuman disiplin;
b.  Tindakan tuntutan/ gugatan perdata, antara lain tuntutan ganti rugi/ penyetoran kembali, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan perdata berupa pengenaan denda, ganti rugi dan lain-lain;
c.  Tindakan pengaduan tindak pidana dengan menyerahkan perkaranya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangundangan yang berlaku;
d. Tindakan penyempurnaan aparatur pemerintah di bidang kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan;
e.  Tindakan peningkatan dayaguna dan hasilguna terhadap fungsi pengendalian maupun pemanfaatan berbagai sumber daya yang ada agar dapat terselenggara dengan sebaik – baiknya dan tercapai hasil kerja yang optimal;
f.  Tindakan pemberian penghargaan kepada mereka yang memiliki prestasi yang dinilai patut mendapat penghargaan.

3.10    Indikator Keberhasilan Pengawasan Melekat
Keberhasilan Waskat dapat ditunjukan dari:
1.    Meningkatnya disiplin, prestasi dan perkembangan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas antara lain adalah:
  Tertib pengelolaan keuangan dan barang milik negara (BMN);
  Tertib pengelolaan perlengkapan;
  Tertib pengelolaan kepegawaian; dan
  Tercapainya sasaran pelaksanaan tugas.
2.   Terciptanya keteraturan, keterbukaan, dan kelancaran pelaksanaan tugas;
3.      Meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
4.      Menurunnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme;
5.       Berkurangnya penyalahgunaan wewenang antara lain diukur dari menurunnya kasus penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada satuan organisasi/kerja yang bersangkutan, serta meningkatnya penyelesaian tindak lanjut. Hal tersebut antara lain dapat diperoleh dari laporan hasil pengawasan;
6.       Berkurangnya kebocoran, pemborosan dan pungutan liar, antara lain diukur dari menurunnya kasus penyimpangan yang terjadi serta meningkatnya penyelesaian tindak lanjut serta terjadinya peningkatan kehematan, efisiensi dan efektifitas;
7.       Cepatnya penyelesaian perizinan, diukur dari tertib tidaknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat antara lain melalui:
         Penatausahaan
         Ketepatan waktu
         Tanggapan masyarakat


BAB IV
PENUTUP

4.1 Simpulan
Pengawasan melekat dapat diartikan sebagai proses pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap pendayagunaan semua sumber daya, untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan yang dapat digunakan untuk pengembangan unit/organisasi kerja di masa depan.
Prinsip-prinsip pengawasan melekat antara lain : 1) dilakukan secara berjenjang; 2) dilakukan oleh pimpinan secara sadar dan wajar; 3) diarahkan pada pencegahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan; 4) harus bersifat membina.
Pengawasan melekat dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan yang telah digariskan, meliputi semua kegiatan pemerintahan dan pembangunan, baik di pusat maupun daerah, dan dilakukan oleh setiap atasan secara struktural, fungsional dan pimpinan proyek, baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan sasaran kerja dan waktu, kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman peaksanaan WASKAT ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap pimpinan instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta melakukan evaluasi dan penilaian terhadap keandalan WAKSAT dimaksud. Tujuan pedoman ini adalah mewujudkan arah dan tindakan yang sama dalam pelaksanaan WAKSAT, sehingga pimpinan instansi pemerintah dapat menciptakan kondisi yang mendorong tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
 WASKAT diarahkan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang bersih, transparan, profesional, dan memiliki budaya kerja yang baik. Pemerintahan yang bersih dapat diartikan sebagai pemerintahan yang bebas dari praktek yang berpotensi merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia. Transparansi dalam pemerintahan merupakan wujud akuntabilitas publik yang diperlukan agar anggota masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, menciptakan kelancaran informasi dan komunikasi yang diperlukan bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Unsur pengawasan melekat antara lain meliputi : 1) Pengorganisasian; 2) Pembinaan Personil; 3) Kebijakan; 4) Perencanaan; 5) Prosedur; 6) Pencatatan; 7) Pelaporan
Keberhasilan WASKAT dapat dicapai apabila dapat dipenuhinya 5 (lima) syarat sebagai berikut :
         Lingkungan Pengendalian Manajemen yang Kondusif.
         Kemampuan Memprediksi dan Mengantisipasi Resiko.
         Aktivitas Pengendalian yang Memadai.
         Informasi dan Komonikasi yang Efektif.
         Adanya Pemantauan, Evaluasi dan Tidak Lanjut.  
Keberhasilan pelaksanaan WASKAT ditentukan oleh seberapa kuatnya hubungan antar unsur Waskat tersebut dalam membentuk jaringan kinerja, sehingga tidak ada suatu kegiatan yang luput dari salah satu unsur Waskat tersebut.
Langkah-langkah pelaksanaan WASKAT meliputi sosialisasi Waskat kepada seluruh satuan organisasi/kerja, penyiapan unsur Waskat pada masing-masing satuan organisasi/kerja, pemantauan pelaksanaan Waskat, evaluasi terhadap pelaksanaan Waskat, dan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaanWaskat.
Indikator keberhasilan pengawasan melekat dapat dilihat dari :
§   Meningkatkan  disiplin,  prestasi  dan  perkembangan  pencapaian  sasaran  pelaksanaan  tugas.
§   Dapat terciptanya keteraturan, keterbukaan, dan kelancaran pelaksanaan tugas.
§   Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
§    Dapat menurunnya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme.
§   Dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang
§   Dapat mengurangi kebocoran, pemborosan dan pungutan liar.
§   Cepatnya  penyelesaian  perizinan.
  
4.2   Saran

Dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pengawasan Melekat dan Inpres No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan diharapkan setiap instansi dan satuan organisasi dapat melaksanakan pengawasan khususnya WASKAT dengan baik dalam meningkatkan mutu kinerja di dalam lingkungan tugasnya masing-masing agar tujuan instansi/organisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA

Annissa, Fadila. Pengawasan Melekat. http://pengawasanmelekat.blogspot.co.id/2015/
10pengawasan-melekat:html. Diakses pada tanggal 11 Oktober 2016 pukul 14:30 WIB
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pengawasan Melekat
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan
Jewel.L.N, Siegall Marc. 1984. Psikologi Industri/Organisasi Modern. Jakarta:Arca.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Kep/46/M.Pan/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan