Kurun Waktu Pergantian Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia



Undang-Undang Dasar 1945 berlaku di Indonesia dalam dua kurun waktu. Yang pertama adalah kurun waktu antara tahun 1945 dan tahun 1949, yaitu sejak ditetapkannya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan mulai berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada saat pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949. Yang kedua adalah kurun waktu sejak diumumkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang. Kurun waktu yang kedua ini terbagi atas masa Orde  Lama, yaitu setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 hingga tanggal 11 Maret 1966, dan masa Orde Baru sejak tanggal 11 Maret 1966 hingga sekarang.
A.     Kurun Waktu 1945-1949
            Dalam kurun waktu 1945-1949 secara umum UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena segenap daya serta perjuangan bangsa dan negara dicurahkan dalam rangka membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan, sedangkan pihak kolonial Belanda (dengan diboncengi Tentara Sekutu) justru ingin menjajah kembali bekas jajahannya yang telah medeka. Di samping itu, juga telah terjadi berbagai peristiwa yang bersumber pada pertentangan ideologi yang bermuara pada pergerakan atau pemberontakan yang hendak merobek Negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila, antara lain Pemberontakan PKI Madiun 1948 dan Pemberontakan DI/TII.
            Sistem pemerintahan dan kelembagaan negara yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dilaksanakan. Namun, ada dua perkembangan ketatanegaraan yang penting untuk dicatat dalam kurun waktu 1945-1949 itu. Pertama berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Yang kedua ialah perubahan Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. .
Namun perlu dicatat, bahwa sejak tanggal 27 desember 1949 berlaku Republik Indonesia Serikat; UUD 1945 Tidak berlaku sebagai UUD negara federal, melainkan hanya berlaku sebagai UUD di Negara Bagian RI yang berpusat di Yogyakarta dalam kerangka konsitusi Republik Indonesia Serikat.
B.     Kurun Waktu 1949-1959
Akhirnya, Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia, tetapi “Republik Proklamasi” terpaksa menerima berdirinya negara Indonesia yang lain, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berubah menjadi negara federasi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Ir.Soekarno sebagai presidennya.
Konstitusi RIS merupakan konstitusi yang kedua dan berlaku sejak 27 Desember 1949 sampai tanggal 17 Agustus 1950, lebih kurang delapan bulan. Untunglah negara federasi RIS hanya berlangsung sangat singkat. Karena sejak berdirinya RIS, timbul desakan-desakan untuk menjadikan RIS kembali menjadi negara kesatuan.
Kelancaran perubahan negara RIS ke NKRI ini tidak dapat dilepaskan dari keberhasilan perjuangan diplomasi delegasi RI dalam perundingan KMB, yakni disetujuinya TNI sebagai inti APRIS bukan KNIL, terutama berkat pesan Panglima Besar Sudirman agar delegasi Indonesia memegang teguh keputusan konferensi negara-negara bagian di Yogyakarta.
Dengan dipelopori oleh para pemimpin yang republikein , pada tanggal 17 Agustus 1950, negara federasi RIS kembali menjadi Negara Kesatuan RI, tapi dengan landasan UUD yang lain dari UUD 1945,yaitu UUD sementara yang diberi nama UUDS (1950). Menurut undang-undang dasar baru ini, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer bukan sistem presidensial.
Pelaksanaan UUDS 1950 pada akhirnya menimbulkan berbagai kekacauan,baik di bidang politik, keagamaan maupun ekonomi. Dari tahun 1950 s/d 1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali. Oleh karena itu, timbulah pendapat-pendapat dalam masyarakat agar kembali kepada sistem kabinet Presidensial, seperti termuat di dalam UUD 1945. Pada bulan september 1955 dan desember 1955 diadakan pemilihan umum, masing-masing untuk memilih anggota DPR dan anggota konstitusi.
Lebih dari 2 tahun bersidang, konstitusi belum berhasil merumuskan rancangan undang-undang dasar baru sehingga dikhawatirkan menimbulkan ketegangan politik dan perpecahan bangsa. Dalam situasi seperti itu pada tanggal 22 April 1949 di depan sidang konstitusi, presiden soekarno berpidato menyarankan untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.
Saran untuk kembali ke UUD 1945 itu pada umumnya dapat diterima pleh para anggota konstitusi, tetapi dengan pandangan yang berbeda.
Setelah melakukan tiga kali pemungutan suara pada tanggal 30 Mei 1959 s/d 2 Juni 1959 jumlah suara tidak dapat tercapai maka konstituante tidak dapat menghasilkan undang-undang dasar, konstituante gagal bukan disebabkan oleh keadaan diluar gedung konstituante melainkan oleh anggota konstituante itu sendiri.
Maka, dengan alasan kuat tersebut dikeluarkanlah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 tentang kembali kepada UUD 1945.
Diktum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu adalah :
1.      Menetapkan pembubaran konstituante
2.      Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3.      Pembentukan MPRS yang terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta dewan pertimbangan agung sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya, Dekrit diumumkan oleh presiden di istana merdeka di hadapa rakyat pada tanggal 5 Juli 1959, pada hari Minggu pukul 17.00.

0 Response to "Kurun Waktu Pergantian Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia"

Post a Comment