Undang-Undang Dasar 1945 berlaku
di Indonesia dalam dua kurun waktu. Yang pertama adalah kurun waktu antara
tahun 1945 dan tahun 1949, yaitu sejak ditetapkannya oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan mulai
berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada saat pengakuan kedaulatan
pada tanggal 27 Desember 1949. Yang kedua adalah kurun waktu sejak diumumkannya
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang. Kurun waktu yang kedua ini
terbagi atas masa Orde Lama, yaitu
setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 hingga tanggal 11 Maret 1966, dan
masa Orde Baru sejak tanggal 11 Maret 1966 hingga sekarang.
A. Kurun
Waktu 1945-1949
Dalam
kurun waktu 1945-1949 secara umum UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya karena segenap daya serta perjuangan bangsa dan negara
dicurahkan dalam rangka membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja
diproklamasikan, sedangkan pihak kolonial Belanda (dengan diboncengi Tentara
Sekutu) justru ingin menjajah kembali bekas jajahannya yang telah medeka. Di
samping itu, juga telah terjadi berbagai peristiwa yang bersumber pada
pertentangan ideologi yang bermuara pada pergerakan atau pemberontakan yang
hendak merobek Negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila, antara lain
Pemberontakan PKI Madiun 1948 dan Pemberontakan DI/TII.
Sistem
pemerintahan dan kelembagaan negara yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat
dilaksanakan. Namun, ada dua perkembangan ketatanegaraan yang penting untuk
dicatat dalam kurun waktu 1945-1949 itu. Pertama berubahnya fungsi Komite
Nasional Pusat dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan
legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Yang kedua
ialah perubahan Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. .
Namun perlu dicatat, bahwa sejak
tanggal 27 desember 1949 berlaku Republik Indonesia Serikat; UUD 1945 Tidak
berlaku sebagai UUD negara federal, melainkan hanya berlaku sebagai UUD di
Negara Bagian RI yang berpusat di Yogyakarta dalam kerangka konsitusi Republik
Indonesia Serikat.
B. Kurun
Waktu 1949-1959
Akhirnya,
Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia, tetapi “Republik Proklamasi” terpaksa
menerima berdirinya negara Indonesia yang lain, Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) berubah menjadi negara federasi Republik Indonesia Serikat (RIS)
dengan Ir.Soekarno sebagai presidennya.
Konstitusi RIS merupakan
konstitusi yang kedua dan berlaku sejak 27 Desember 1949 sampai tanggal 17
Agustus 1950, lebih kurang delapan bulan. Untunglah negara federasi RIS hanya
berlangsung sangat singkat. Karena sejak berdirinya RIS, timbul desakan-desakan
untuk menjadikan RIS kembali menjadi negara kesatuan.
Kelancaran perubahan negara RIS
ke NKRI ini tidak dapat dilepaskan dari keberhasilan perjuangan diplomasi
delegasi RI dalam perundingan KMB, yakni disetujuinya TNI sebagai inti APRIS
bukan KNIL, terutama berkat pesan Panglima Besar Sudirman agar delegasi
Indonesia memegang teguh keputusan konferensi negara-negara bagian di
Yogyakarta.
Dengan dipelopori oleh para
pemimpin yang republikein , pada
tanggal 17 Agustus 1950, negara federasi RIS kembali menjadi Negara Kesatuan
RI, tapi dengan landasan UUD yang lain dari UUD 1945,yaitu UUD sementara yang diberi
nama UUDS (1950). Menurut undang-undang dasar baru ini, sistem pemerintahan
yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer bukan sistem presidensial.
Pelaksanaan UUDS 1950 pada
akhirnya menimbulkan berbagai kekacauan,baik di bidang politik, keagamaan
maupun ekonomi. Dari tahun 1950 s/d 1959 telah terjadi pergantian kabinet
sebanyak tujuh kali. Oleh karena itu, timbulah pendapat-pendapat dalam
masyarakat agar kembali kepada sistem kabinet Presidensial, seperti termuat di
dalam UUD 1945. Pada bulan september 1955 dan desember 1955 diadakan pemilihan
umum, masing-masing untuk memilih anggota DPR dan anggota konstitusi.
Lebih dari 2 tahun bersidang,
konstitusi belum berhasil merumuskan rancangan undang-undang dasar baru
sehingga dikhawatirkan menimbulkan ketegangan politik dan perpecahan bangsa. Dalam
situasi seperti itu pada tanggal 22 April 1949 di depan sidang konstitusi,
presiden soekarno berpidato menyarankan untuk kembali kepada Undang-undang
Dasar 1945.
Saran untuk kembali ke UUD 1945
itu pada umumnya dapat diterima pleh para anggota konstitusi, tetapi dengan
pandangan yang berbeda.
Setelah melakukan tiga kali
pemungutan suara pada tanggal 30 Mei 1959 s/d 2 Juni 1959 jumlah suara tidak
dapat tercapai maka konstituante tidak dapat menghasilkan undang-undang dasar,
konstituante gagal bukan disebabkan oleh keadaan diluar gedung konstituante
melainkan oleh anggota konstituante itu sendiri.
Maka, dengan alasan kuat tersebut
dikeluarkanlah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 tentang kembali kepada
UUD 1945.
Diktum Dekrit Presiden 5 Juli
1959 itu adalah :
1.
Menetapkan
pembubaran konstituante
2.
Menetapkan
UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak
berlakunya lagi UUDS 1950
3.
Pembentukan
MPRS yang terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan, serta dewan pertimbangan agung sementara
akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya, Dekrit diumumkan oleh
presiden di istana merdeka di hadapa rakyat pada tanggal 5 Juli 1959, pada hari
Minggu pukul 17.00.
0 Response to "Kurun Waktu Pergantian Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia"
Post a Comment