Wahai Asma: "Sesungguhnya wanita yang
telah haid tidak layak baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini…” (wajah dan telapak tangan) [HR. Abu
Dawud, no. 3580]
Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya
(QS An-Nur [24]: 31)
Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" (QS Al-Ahzab [33]: 59)
Syarat Jilbab (hijab) Syar'i yang dikenakan bagi
seorang wanita muslimah :
1. Menutupi seluruh tubuh.
2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan.
3. Kainnya tidak yang tipis dan menerawang.
4. Hendaknya yang longgar, tidak sempit (ketat).
5. Tidak memakai wewangian yang tercium baunya.
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
8. Bukan pakaian untuk mencari perhatian orang lain.
9. Memakai kaos kaki
1. Menutupi seluruh tubuh.
2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan.
3. Kainnya tidak yang tipis dan menerawang.
4. Hendaknya yang longgar, tidak sempit (ketat).
5. Tidak memakai wewangian yang tercium baunya.
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
8. Bukan pakaian untuk mencari perhatian orang lain.
9. Memakai kaos kaki
10. Tidak boleh menyerupai punuk unta
0 Response to "Menutup Aurat Sesuai Ajaran Agama Islam"
Post a Comment