BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengawasan
melekat merupakan salah satu bentuk pengendalian aparat pemerintah di setiap
instansi dan satuan organisasi dalam meningkatkan mutu kinerja di dalam
lingkungan tugasnya masing-masing agar tujuan instansi/organisasi dapat
tercapai secara efektif dan efisien.
Hasil
pemeriksaan pada instansi pemerintah oleh sebagian aparat pengawasan
fungsional, baik internal maupun eksternal, selama ini mengidentifikasikan
bahwa penyimpangan, pelanggaran dan pemborosan di hampir semua instansi
pemerintah terjadi berulang-ulang tanpa adanya perbaikan yang signifikan.
Setelah
melalui kajian optimalisasi pelaksanaan pengawasan melekat disimpulkan bahwa
perlu penyempurnaan terhadap pengertian, pemahaman serta penyempurnaan petunjuk
pelaksaan pengawasan melekat di seluruh instansi/unit kerja agar dapat diterapkan
lebih optimal.
Bila
pengawasan melekat bisa berjalan sebagaimana mestinya, dapat dipastikan bahwa
kelemahan-kelemahan sebagaimana diungkapkan di atas dapat diminimalkan,
sehingga disiplin dan prestasi kerja akan meningkat, penyalahgunaan wewenang
berkurang, efisien dan efiktivitas penggunaan dana dan sumber daya lainya akan
meningkat, kualitas pelayanan dan kepuasan publik akan meningkat, suasana kerja
akan lebih tertib dan teratur sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan
yang baik.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, adapun rumusan masalahnya yaitu:
1. Apa
pengertian pengawasan melekat ?
2. Apa saja
prinsip-prinsip dari pengawasan melekat?
3. Apa saja
ruang lingkup pengawasan melekat?
4. Apa saja maksud dan tujuan
pengawasan melekat ?
5. Bagaimana
arah kebijakan pengawasan melekat?
6. Apa saja
unsur-unsur pengawasan melekat?
7. Apa saja
syarat-syarat keberhasilan pengawasan melekat?
8. Apa saja
fungsi dari pengawasan melekat?
9. Bagaimana
hubungan antar unsur pengawasan melekat?
10. Bagaimana
langkah-langkah pelaksanaan pengawasan melekat?
11. Apa saja
indikator keberhasilan pengawasan melekat?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas adapun tujuan penulisan yaitu :
1. Untuk
mengetahui pengertian pengawasan melekat.
2. Untuk
mengetahui prinsip-prinsip dari pengawasan melekat.
3. Untuk
mengetahui ruang lingkup pengawasan melekat
4. Untuk
mengetahui maksud dan tujuan pengawasan melekat.
5. Untuk
mengetahui arah kebijakan pengawasan melekat.
6. Untuk
mengetahui unsur-unsur pengawasan melekat.
7. Untuk
mengetahui syarat-syarat keberhasilan pengawasan melekat.
8. Untuk
mengetahui fungsi dari pengawasan melekat.
9. Untuk
mengetahui hubungan antar unsur pengawasan melekat.
10. Untuk mengetahui
langkah-langkah peaksanaan pengawasan melekat.
11. Untuk
mengetahui indikator keberhasilan pengawasan melekat.
BAB II
LANDASAN TEORI
Pengawasan
Melekat dalam Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pengawasan
Melekat adalah :
“serangkaian
kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan
langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan
secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam Inpres
No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan pasal 3 ayat (1) dan
(2) disebutkan bahwa :
(1) Pimpinan
semua satuan organisasi pemerintahan, termasuk proyek pembangunan di lingkungan
Departemen/Lembaga/Instansi lainnya, menciptakan pengawasan melekat dan
meningkatkan mutunya di daam lingkungan tugasnya masing-masing.
(2) Pengawasan
melekat dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
a. Melalui
penggarisan struktur organisasi yang jelas dengan pembagian tugas dan fungsi
beserta uraiannya yang jelas pula;
b. Melalui
perincian kebijaksanaan peaksanaannya yang dituangkan secara tertulis yang
dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaannya oleh bawahan yang menerima
pelimpahan wewenang dari atasan;
c. Melalui
rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk
hubungan kerja antar kegiatan tersebut, dan hubungan antara berbagai kegiatan
beserta sasaran yang harus dicapainya;
d. Melalui
prosedur kerja yang merupakan petunjuk pelaksanaan yang jelas dari atasan
kepada bawahan;
e. Melalui
pencatatan hasil kerja serta pelaporannya yang merupakan alat bagi atasan untuk
mendapatkan informasi yang diperlukan bagi pengambilan keputusan serta
penyusunan pertanggungjawaban, baik mengenai pelaksanaan tugas maupun mengenai
pengelolaan keuangan;
f.
Melalui pembinaan personil yang
terus menerus agar para pelaksana menjadi unsur yang mampu melaksanakan dengan
baik tugas yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak melakukan tindakan yang
bertentangan dengan maksud serta kepentingan tugasnya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Pengawasan Melekat
Situmorang
(1998: 71) mengatakan bahwa pengawasan melekat yaitu berupa tindakan atau
kegiatan usaha untuk mengawasi dan mengendalikan anak buah secara langsung,
yang harus dilakukan sendiri oleh setiap pimpinan organisasi yang bagaimanapun
juga. Suatu proses pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan secara
berdaya dan berhasil guna oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap fungsi
semua komponen untuk mewujudkan kerja di lingkungan masing-masing agar secara
terus menerus berfungsi secara maksimal dalam melaksanakan tugas pokok yang
terarah pada pencapaian tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.
(Nawawi,1994:8)
Istilah
pengawasan melekat (waskat) pertama kali muncul dalam Inpres No. 15 Tahun 1983
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Inpres No. 1 Tahun 1983 tentang
Pedoman Pengawasan Melekat yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan
pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai
pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar
pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai
dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan
melekat menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
Kep/46/M.Pan/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Adalah :
Pengawasan
melekat merupakan padanan istilah pengendalian manajemen atau pengendalian
intern, dan selanjutnya disebut WASKAT adalah segala upaya yang dilakukan dalam
suatu organisasi untuk mengarahkan seluruh kegiatan agar tujuan organisasi
dapat dicapai secara efektif, efisien dan ekonomis, segala sumber daya
dimanfaatkan dan dilindungi, data dan laporan dapat dipercaya dan disajikan
secara wajar, serta ditaatinya segala ketentuan yang berlaku.
Pengawasan
melekat adalah proses pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi oleh pimpinan
unit/organisasi kerja terhadap pendayagunaan semua sumber daya, untuk mengetahui
kelemahan dan kelebihan yang dapat digunakan untuk pengembangan unit/organisasi
kerja di masa depan.
Dalam
waskat, pelaku pengawasan adalah atasan yang dianggap memiliki kekuasaan dan
setiap pimpinan atau manajer memiliki fungsi yang melekat di dalam jabatannya
untuk melaksanakan pekerjaannya atau pada personil yang melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. Dalam konsep waskat, para pelaku
pengawasan lainnya seperti bawahan, orang lain, dan masyarakat kurang
diperhatikan dengan anggapan atasan dapat menjalankan kekuasaannya sehingga
bebas mengawasi bawahannya.
3.2 Prinsip-Prinsip
Pengawasan Melekat
Prinsip-prinsip pengawasan
melekat meliputi:
1. Pengawasan melekat pada dasarnya
dilakukan secara berjenjang, namun demikian setiap pimpinan pada saat-saat
tertentu dapat melakukan pengawasan melekat pada setiap jenjang yang di
bawahnya.
2. Pengawasan melekat harus dilaksanakan
oleh setiap pimpinan secara sadar dan wajar sebagai salah satu fungsi menejemen
yang penting dan tidak terpisahkan dari perencanaan, pengorganisasian, dan
pelaksanaan.
3. Pengawasan melekat lebih diarahkan
pada pencegahan terhadap penyimpangan. Oleh karena itu, perlu adanya petunjuk
yang jelas yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan.
Dalam pelaksanaan fungsi menejemen perlu
dilakukan pengawasan melekat untuk menjamin agar tujuan dapat dicapai secara
efisien dan efektif. Berbagai kegiatan pelaksanaan memerlukan pula pengawasan
dalam rangka penyempurnaan perencanaan pengorganisasian dan pelaksanaan itu
sendiri. Lebih dari itu, halnya pengawasan juga dipergunakan untuk
menyempurnakan sistem pengawasan.
4 Pengawasan melekat harus bersifat
membina. Oleh karena itu, kriteria adanya penyimpangan harus di dasarkan pada
kriteria yang jelas dan penyimpangan tersebut harus dideteksi secara dini.
Tindak lanjut terhadap temuan-temuan dalam pengawasan melekat harus:
a. Dilakukan secara tetap dan tertib.
b. Didasarkan pada penilaian yang objektif
melalui analisisi yang cermat sesuai dengan kebijaksanaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk tindak lanjut yang berupa penghargaan
bagi bawahan yang berprestasi.
3.3 Ruang Lingkup Pengawasan Melekat:
a. Pengawasan melekat dilaksanakan berdasarkan
kebijaksanaan yang telah digariskan, meliputi semua kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, baik di pusat maupun daerah yang mencakup :
1)
Kegiatan umum pemerintahan antara
lain pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perijinan, pelayanan dan
kemudahan kepada masyarakat.
2)
Pelaksanaan rencana dan program
serta proyek-proyek pembangunan negara;
3)
Penyelenggaraan pengurusan dan
pengelolaan keuangan dan kekayaan negara;
4)
Kegiatan Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Milik daerah, Lembaga Keuangan serta Bank-bank Milik Negara;
5)
Kegiatan aparatur pemerintah di
bidang yang mencakup kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan;
b. Pengawasan melekat yang meliputi ruang lingkup
tersebut di atas dilakukan oleh setiap atasan secara struktural, fungsional dan
pimpinan proyek, baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai
dengan sasaran kerja dan waktu, kewenangan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
3.4 Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Melekat
Maksud dan
tujuan pengawasan melekat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor : Kep/46/M.Pan/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pedoman
Pelaksanaan WASKAT ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap pimpinan instansi
pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota
dalam melaksanakan tugas pkok dan fungsinya serta melakukan evaluasi dan penilaian
terhadap keandalan WASKAT yang dimaksud. Melalui pedoman ini diharapkan setiap
pimpinan instansi dapat bertanggunng jawab dan memiliki alat kendali yang dapat
memberi peringatan dini apabila di dalam instansinya terjadi praktik yang tidak
sehat, kekeliruan, kelemahan sistem administrasi, dan kesalahan yang dapat
membuka terjadinya penyimpangan, serta melakukan evaluasi untuk menguji
keandaan penerapan WASKAT di lingkungannya.
Sedangkan
tujuan pedoman ini adalah mewujudkan arah dan tindakan yang sama dalam
pelaksanaan WASKAT, sehingga pimpinan instansi pemerintah dapat menciptakan
kondisi yang mendorong tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan
efisien.
3.5 Arah Kebijakan Pengawasan Melekat
WASKAT diarahkan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat yang bersih, transparan, profesional, dan memiliki
budaya kerja yang baik. Pemerintahan yang bersih dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang bebas dari praktek yang berpotensi merugikan masyarakat dan
bangsa Indonesia. Transparansi dalam pemerintahan merupakan wujud akuntabilitas
publik yang diperlukan agar anggota masyarakat dapat berpartisipasi secara
aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, menciptakan kelancaran informasi
dan komunikasi yang diperlukan bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu
diperlukan pemerintahan yang profesional pada tataran aparaturnya, karena
aparatur menempati garis depan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat. Profesionalisme aparatur tersebut akan tercermin pada
tingkat kinerja aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat. Kinerja yang terpantau, terukur, dan selalu diperbaiki,
lambat laun akan menyatu dalam pelaksanaan tugas dan sikap perilaku aparatur,
sebagai pencerminan dari terbentuknya kerja yang baik.
3.6 Unsur Pengawasan Melekat
Untuk menciptakan pengendalian manajemen yang memadai, digunakan tujuh
unsur Pengawasan Melekat (WAKSAT) dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran
organisasi/instansi. Tujuh unsur WAKSAT tersebut adalah :
• Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan proses pembentukan organisasi yang didesain sesuai dengan kebutuhan
dan tuntutan perkembangan organisasi, dan pelaksanaan fungsi manajerial secara
menyeluruh.
• Pembinaan Personil
Pembinaan
personil merupakan upaya menjaga agar faktor sumber daya manusia yang
menjalankan sistem dan prosedur instansi pemerintah memiliki kemampuan secara
profesional dan moral sesuai dengan kebutuhan tugas dan tanggung jawabnya, yang
dilakukan secara terus menerus sejak perekrutan pegawai hingga pensiun.
• Kebijakan
Kebijakan
merupakan pedoman yang ditetapkan oleh manajemen secara tertulis untuk
mendorong tercapainya tujuan organisasi.
• Perencanaan
Perencanaan
merupakan suatu proses penetapan tujuan serta langkah-langkah kegiatan yang
akan dilakukan pada masa datang.
• Prosedur
Prosedur
merupakan rangkaian tindakan untuk untuk melaksanakan aktivitas tertentu yang
harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
• Pencatatan
Pencatatan
merupakan proses pendokumentasian transaksi/kejadian secara sistematis yang
relevan dengan kepentingan organisasi instansi. Pencatatan juga mencakup proses
pengelolaan data yang diperoleh menjadi informasi dalam bentuk keluaran olahan
data atau laporan.
• Pelaporan
Pelaporan merupakan
bentuk penyampaian informasi tertulis kepada unit kerja yang lebih tinggi
(pemberi tugas) atau kepada instansi lain yang mempunyai garis kepentingan
interaktif dengan instansi pembuat laporan.
3.7 Syarat-Syarat Keberhasilan
Pengawasan Melekat
Keberhasilan
WASKAT dapat dicapai apabila dapat dipenuhinya 5 ( lima ) syarat sebagai
berikut :
• Lingkungan Pengendalian Manajemen
yang Kondusif.
Lingkungan
pengendalian manajemen yang kondusif meliputi antara lain : integritas para pejabat,
nilai-nilai etika yang berlaku, kompetensi, filosofi, manajemen instansi, gaya
operasi, dan cara pimpinan instansi mengatur/membagi wewenang dan tanggung
jawabnya.
• Kemampuan Memprediksi dan
Mengantisipasi Resiko.
Setiap unit
organisasi/satuan kerja senantiasa menghadapi resiko yang bersumber dari
eksternal dan internal yang harus dinilai. Oleh karenanya manajemen diharapkan
mampu membuat penilaian atas resiko yang akan dihadapi, yakni dengan
mengidentifikasi dan menganalisis resiko-resiko yang relevan untuk pencapian
tujuan suatu organisasi.
• Aktivitas Pengendalian yang Memadai.
Aktivitas
pengendalian dilakukan sesuai dengan kondisi lingkungan pengendalian yang
ada dalam suatu organisasi. Semakin lemah kondisi lingkungan pengendalian
maka semakin besar aktivitas pengendalian yang harus dilakukan. Aktivitas
pengendalian dapat berbentuk kebijakan dan prosedur yang mengakomodasi
keputusan manajemen yang lebih tinggi guna menghadapi resiko yang mungkin
dihadapi dalam mencapai sasaran, tujuan, misi, dan visi
• Informasi dan Komonikasi yang
Efektif.
Informasi
dan komunikasi merupakan komponen sistem pengendalian karena kelancaran
informasi dan komunikasi berkorelasi dengan transparansi/keterbukaan dan
kemudahan mendapatkan akses terhadap operasi instansi, serta lancarnya
sosialisasi kebijakan manajemen.
• Adanya Pemantauan, Evaluasi dan
Tidak Lanjut.
Pemantauan
terhadap aktifitas pengendalian dilakukan secara terus menerus atau melalui
evaluasi secara periodik, aktivitas manajemen dan supervisi. Cakupan dan
frekuensi pemantauan melalui evaluasi secara periodik sangat tergantung pada
efetivitas prosedur pemantauan melalui supervisi dan aktivitas manajemen serta
hasil penilaian atas resiko yang dihadapi.
3.8 Hubungan Antar Unsur Pengawasan
Melekat
Keberhasilan pelaksanaan Waskat
ditentukan oleh seberapa kuatnya hubungan antar unsur Waskat tersebut dalam
membentuk jaringan kinerja, sehingga tidak ada suatu kegiatan yang luput dari
salah satu unsur Waskat tersebut. Sebagai contoh, jika ada suatu kegiatan yang
telah disepakati untuk dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pimpinan tetapi
kebijakan tersebut tidak tertulis, kegiatan tidak diorganisir dengan baik,
tidak ditetapkan persyaratan personil yang akan melakukan, tidak dilakukan
pencatatan atas aktivitas kegiatan dan tidak dilaporkan pelaksanaannya, tidak
jelas prosedur kerja yang harus diikuti dalam melakukan kegiatan, serta tidak
ada review atas pelaksanaan kegiatan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa
hasil pelaksanaan kegiatan tersebut jauh dari sempurna dan sulit dipertanggungjawabkan.
3.9 Langkah-langkah Pelaksanaan
Pengawasan Melekat
Langkah-langkah pelaksanaan Waskat meliputi
sosialisasi Waskat kepada seluruh satuan organisasi/kerja, penyiapan unsur
Waskat pada masing-masing satuan organisasi/kerja, pemantauan pelaksanaan
Waskat, evaluasi terhadap pelaksanaan Waskat, dan tindak lanjut hasil evaluasi
pelaksanaanWaskat.
• Sosialisasi Waskat
Sosialisasi
Waskat bertujuan untuk memberikan pemahaman yang tepat tentang pengertian dan
cara pelaksanaan Waskat tanpa mengurangi pemahaman pentingnya pengawasan
pimpinan kepada staf karena Waskat merupakan sistem pengendalian yang melekat
pada seluruh kegiatan organisasi. Sosialisasi dilakukan secara berjenjang dan bertahap
kepada seluruh pimpinan dan staf di lingkungan kerja.
• Penyiapan dan Pelaksanaan Unsur
Waskat
Sebelum
Waskat dilaksanakan, pimpinan satuan organisasi/kerja perlu menyiapkan unsur
Waskat yang meliputi pengorganisasian, personil, kebijakan, perencanaan,
prosedur, pencatatan, pelaporan, supervisi dan reviu intern.Yang perlu
dilakukan dalam tahap penyiapan dan pelaksanaan Waskat ini adalah: a. melakukan
identifikasi secara lengkap dan rinci terhadap dokumentasi masing-masing unsur
Waskat; b. memperoleh pemahaman yang cukup terhadap masing-masing unsur Waskat;
dan c. membuat catatan resume untuk menentukan dugaan titik rawan kelemahan
yang membutuhkan perbaikan atau perhatian lebih mendalam.
• Pemantauan Pelaksanaan Waskat
Pemantauan
merupakan rangkaian tindakan mengikuti pelaksanaan suatu kegiatan serta
faktor-faktor yang mempengaruhinya untuk mengetahui secara dini kemungkinan
terjadinya penyimpangan terhadap kebijakan maupun program yang telah
ditetapkan.Untuk menjamin keandalan Waskat, maka perlu adanya pemantauan Waskat
berkesinambungan yang terjadi pada saat operasi. Pemantauan tersebut mencakup
aktivitas rutin pimpinan satuan organisasi/kerja, aktivitas pengawasan,
perbandingan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya, rekonsiliasi,
konsolidasi dan tindakan-tindakan personil lainnya yang dapat diambil dalam
menjalankan tugas mereka.
• Evaluasi Pelaksanaan Waskat
Proses
evaluasi pelaksanaan Waskat dapat menggunakan beragam teknik evaluasi. Yang
perlu diperhatikan oleh evaluator dalam melaksanakan evaluasi adalah:
Ø Memahami
aktivitas organisasi dan unsur Waskat yang ada;
Ø Mengetahui
apakah Waskat telah berfungsi;
Ø Mengetahui
desain sistem pengendalian yang berlaku;
Ø Mengetahui
cara kerja sistem tersebut;
Ø Mengkomunikasikan
pelaksanaan Waskat terhadap pihak-pihak terkait;
Ø Menganalisis
desain sistem yang berlaku untuk mengetahui apakah sistem tersebut dapat
memberikan keyakinan yang tinggi bagi pencapaian sasaran dan tujuan organisasi;
dan
Ø Menggunakan
checklist (instrumen evaluasi) Waskat untuk mengetahui apakah pengawasan
melekat telah dilaksanakan dengan baik.
• Tindak Lanjut
Tindak
lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan Waskat berupa tindakan perbaikan dan
penyempurnaan sistem dan prosedur operasi, dan pendalaman titik rawan
penyimpangan melalui audit operasional atau investigasi.
Dalam Inpres
Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, Tindak
lanjut dapat berupa :
a. Tindakan
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang
kepegawaian, termasuk penerapan hukuman disiplin;
b. Tindakan
tuntutan/ gugatan perdata, antara lain tuntutan ganti rugi/ penyetoran kembali,
tuntutan perbendaharaan dan tuntutan perdata berupa pengenaan denda, ganti rugi
dan lain-lain;
c.
Tindakan pengaduan tindak pidana dengan menyerahkan perkaranya kepada instansi
yang berwenang sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangundangan yang
berlaku;
d. Tindakan penyempurnaan aparatur
pemerintah di bidang kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan;
e.
Tindakan peningkatan dayaguna dan hasilguna terhadap fungsi pengendalian
maupun pemanfaatan berbagai sumber daya yang ada agar dapat terselenggara dengan
sebaik – baiknya dan tercapai hasil kerja yang optimal;
f.
Tindakan pemberian penghargaan kepada mereka yang memiliki prestasi yang
dinilai patut mendapat penghargaan.
3.10 Indikator Keberhasilan Pengawasan
Melekat
Keberhasilan Waskat dapat ditunjukan dari:
1. Meningkatnya
disiplin, prestasi dan perkembangan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas antara
lain adalah:
Tertib pengelolaan keuangan dan
barang milik negara (BMN);
Tertib pengelolaan perlengkapan;
Tertib pengelolaan kepegawaian; dan
Tercapainya sasaran pelaksanaan
tugas.
2. Terciptanya keteraturan, keterbukaan, dan kelancaran
pelaksanaan tugas;
3. Meningkatnya kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan;
4. Menurunnya praktik korupsi, kolusi
dan nepotisme;
5. Berkurangnya penyalahgunaan wewenang
antara lain diukur dari menurunnya kasus penyalahgunaan wewenang yang terjadi
pada satuan organisasi/kerja yang bersangkutan, serta meningkatnya penyelesaian
tindak lanjut. Hal tersebut antara lain dapat diperoleh dari laporan hasil
pengawasan;
6.
Berkurangnya
kebocoran, pemborosan dan pungutan liar, antara lain diukur dari menurunnya
kasus penyimpangan yang terjadi serta meningkatnya penyelesaian tindak lanjut
serta terjadinya peningkatan kehematan, efisiensi dan efektifitas;
7. Cepatnya penyelesaian perizinan,
diukur dari tertib tidaknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat antara
lain melalui:
• Penatausahaan
• Ketepatan waktu
• Tanggapan masyarakat
BAB IV
PENUTUP
4.1 Simpulan
Pengawasan
melekat dapat diartikan sebagai proses pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi
oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap pendayagunaan semua sumber daya,
untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan yang dapat digunakan untuk
pengembangan unit/organisasi kerja di masa depan.
Prinsip-prinsip
pengawasan melekat antara lain : 1) dilakukan secara berjenjang; 2) dilakukan
oleh pimpinan secara sadar dan wajar; 3) diarahkan pada pencegahan terhadap
berbagai bentuk penyimpangan; 4) harus bersifat membina.
Pengawasan melekat dilaksanakan
berdasarkan kebijaksanaan yang telah digariskan, meliputi semua kegiatan
pemerintahan dan pembangunan, baik di pusat maupun daerah, dan dilakukan oleh
setiap atasan secara struktural, fungsional dan pimpinan proyek, baik yang
menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan sasaran kerja dan
waktu, kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman peaksanaan
WASKAT ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap pimpinan instansi pemerintah
pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta melakukan evaluasi dan penilaian
terhadap keandalan WAKSAT dimaksud. Tujuan pedoman ini adalah mewujudkan arah
dan tindakan yang sama dalam pelaksanaan WAKSAT, sehingga pimpinan instansi
pemerintah dapat menciptakan kondisi yang mendorong tercapainya tujuan
organisasi secara efektif dan efisien.
WASKAT diarahkan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat yang bersih, transparan, profesional, dan memiliki budaya
kerja yang baik. Pemerintahan yang bersih dapat diartikan sebagai pemerintahan
yang bebas dari praktek yang berpotensi merugikan masyarakat dan bangsa
Indonesia. Transparansi dalam pemerintahan merupakan wujud akuntabilitas publik
yang diperlukan agar anggota masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam
mengawasi jalannya pemerintahan, menciptakan kelancaran informasi dan
komunikasi yang diperlukan bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat.
Unsur pengawasan melekat antara lain meliputi : 1) Pengorganisasian; 2) Pembinaan
Personil; 3) Kebijakan; 4) Perencanaan; 5) Prosedur; 6) Pencatatan; 7) Pelaporan
Keberhasilan
WASKAT dapat dicapai apabila dapat dipenuhinya 5 (lima) syarat sebagai berikut
:
• Lingkungan
Pengendalian Manajemen yang Kondusif.
• Kemampuan
Memprediksi dan Mengantisipasi Resiko.
• Aktivitas
Pengendalian yang Memadai.
• Informasi
dan Komonikasi yang Efektif.
• Adanya
Pemantauan, Evaluasi dan Tidak Lanjut.
Keberhasilan
pelaksanaan WASKAT ditentukan oleh seberapa kuatnya hubungan antar unsur Waskat
tersebut dalam membentuk jaringan kinerja, sehingga tidak ada suatu kegiatan
yang luput dari salah satu unsur Waskat tersebut.
Langkah-langkah pelaksanaan WASKAT
meliputi sosialisasi Waskat kepada seluruh satuan organisasi/kerja, penyiapan
unsur Waskat pada masing-masing satuan organisasi/kerja, pemantauan pelaksanaan
Waskat, evaluasi terhadap pelaksanaan Waskat, dan tindak lanjut hasil evaluasi
pelaksanaanWaskat.
Indikator
keberhasilan pengawasan melekat dapat dilihat dari :
§
Meningkatkan disiplin, prestasi dan perkembangan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas.
§
Dapat terciptanya keteraturan,
keterbukaan, dan kelancaran pelaksanaan tugas.
§
Meningkatkan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan.
§
Dapat
menurunnya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme.
§
Dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang
§
Dapat mengurangi kebocoran,
pemborosan dan pungutan liar.
§ Cepatnya penyelesaian perizinan.
4.2 Saran
Dengan
dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun
1989 tentang Pedoman Pengawasan Melekat dan Inpres No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengawasan diharapkan setiap instansi dan satuan organisasi dapat
melaksanakan pengawasan khususnya WASKAT dengan baik dalam meningkatkan mutu
kinerja di dalam lingkungan tugasnya masing-masing agar tujuan
instansi/organisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Annissa,
Fadila. Pengawasan Melekat. http://pengawasanmelekat.blogspot.co.id/2015/
10pengawasan-melekat:html. Diakses
pada tanggal 11 Oktober 2016 pukul 14:30 WIB
Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pengawasan Melekat
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun
1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan
Jewel.L.N, Siegall Marc. 1984. Psikologi Industri/Organisasi Modern.
Jakarta:Arca.
Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor : Kep/46/M.Pan/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
HADAPI BRUNEI, TIMNAS INDONESIA INGIN HIBUR WARGA ACEH
ReplyDelete