Badan Usaha Milik Desa (Format untuk Skripsi)


2.1    Tinjauan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
2.2.1   Pengertian Badan Usaha
Menurut Nurdin (2007 : 93), yang dimaksud dengan badan usaha adalah :
Kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Dengan kata lain, badan usaha adalah sebuah institusi atau lembaga yang bertujuan memperoleh keuntungan atau laba. Perbedaan badan usaha dan perusahaan yaitu badan usaha adalah lembaga yang membentuk perusahaan sedangkan perusahaan adalah ciptaan badan usaha untuk mewujudkan pencarian keuntungan mereka. Contohnya sebuah koperasi yang membuat beberapa perusahaan kecil atau usaha usaha kecil untuk mencari keuntungan atau laba seperti membuat toko dan lainnya.

2.2.2   Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha menurut kepemilikan modalnya dapat digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai berikut :
1)        Badan Usaha Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta;
2)        Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara, baik seluruhnya ataupun sebagian;
3)        Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah;
4)        Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah desa dan masyarakat;
5)        Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi berasal dari pemerintah.

2.2.3   Pengertian Desa
Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah  asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau village diartikan sebagai “a groups of houses or shops in a country area, smaller than  and  town”.  Desa  adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1, pengertian Desa adalah :
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan  prakarsa  masyarakat,  hak  asal  usul,  dan/atau  hak  tradisional  yang diakui  dan  dihormati  dalam  sistem  pemerintahan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.

Selain itu, Widjaja (2010 : 4) mengemukakan bahwa:
Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai  susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Dari beberapa pendapat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri serta merupakan bentuk pemerintahan terkecil di dalam ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan Desa yang  tertuang  dalam  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 18 meliputi :
1.    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2.    Pelaksanaan pembangunan Desa;
3.    Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
4.    Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

Tujuan  pembentukan  desa  adalah  untuk  meningkatkan  kemampuan penyelenggaraan  Pemerintahan  secara  berdaya  guna dan  berhasil  guna  serta meningkatan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
Dalam menciptakan pembangunan hingga di tingkat akar  rumput,  maka  terdapat  beberapa  syarat  yang  harus  dipenuhi  untuk pembentukan desa yakni : (1) batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan, (2) jumlah minimal penduduk suatu desa, (3) wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah, (4) sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa, (5) memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung, (6) batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota, (7) sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik, dan (8) tersedianya dana operasional, penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.2.4   Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Menurut Purnomo dan Tim Infest (2016 : 1) yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah :
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang ada di desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dan masyarakat. BUM Desa merupakan sebuah usaha milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dengan masyarakat. BUM Desa harus menjadi instrumen gerakan ekonomi masyarakat yang mendayagunakan potensi dan aset lokal yang dimiliki. Dengan kata lain, BUM Desa merupakan bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan usaha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat yang berguna demi kesejahteraan masyarakat desa.

Terdapat 7 (tujuh) ciri utama yang membedakan BUM Desa dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya menurut Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (2007 : 4) yaitu:
1.    Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama;
2.    Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil);
3.    Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom);
4.    Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar;
5.    Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy);
6.    Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes;
7.    Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD, anggota).

BUM Desa didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008 pasal 2 ayat (2) adalah :
a.  Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
b.  Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa;
c.  Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
d.  Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara perseorangan/swasta dan kurang terpelihara dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

BUM Desa merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Yang dimaksud dengan usaha desa adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain :
a.  Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa,  dan usaha sejenis lainnya.
b.  Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa.
c.  Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis.
d. Industri dan kerajinan rakyat.

2.2.5   Landasan Hukum Keberadaan BUM Desa
Berikut ini adalah landasan hukum keberadaan BUM Desa, antara lain :
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Badan Pedoman Pembangunan Desa;
6.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
7.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

2.2.6   Tujuan BUM Desa
BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisasi rakyat desa dan meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi. BUM Desa dapat dijadikan sarana berbagi bagi kelompok-kelompok masyarakat desauntuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk sekaligus memhahas strategi pengembangan pemasarannya. Sehingga mereka mampu menggali potensi-potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya serta mengembangkan jaringan untuk menjalin koneksi dalam menggerakkan perekonomian rakyat desa. Di sisi lain, menurut Purnomo dan Tim Infest (2016 : 5) pendirian dan pengelolaan BUM Desa merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif dan/atau pelayanan umum yang bertujuan untuk :
1.      Meningkatkan perekonomian desa;
2.      Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaaat untuk kesejahteraan desa;
3.      Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
4.      Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
5.      Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
6.      Membuka lapangan kerja;
7.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan
8.      Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.

2.2.7   Prinsip-Prinsip BUM Desa
Menurut Purnomo dan Tim Infest (2016 : 8), BUM Desa merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah desa dan masyarakat dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      BUM Desa bersifat terbuka, semua warga masyarakat desa bisa mengakses semua kegiatannya;
2.      BUM Desa bersifat sosial (social enterpreneurship), tidak semata-mata mencari keuntungan;
3.      BUM Desa harus dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola/pengurus tidak boleh berasal dari unsur pemerintahan desa. Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali untuk jabatan penasehat ex officio akan dijabat oleh Kepala Desa;
4.      BUM Desa tidak boleh mengambil alih kegiatan masyarakat desa yang sudah berjalan tetapi BUM Desa mengonsolidasi untuk meningkatkan kualitas usaha mereka. Salah satu tujuan utama BUM Desa adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian desa. Untuk itu, perlu dihindari pemilihan usaha BUM Desa yang sekiranya justru akan menurunkan pendapatan masyarakat setempat. Misalnya, unit usaha BUM Desa sebaiknya menghindari pemilihan jenis usaha yang sudah digeluti oleh warga desa.

2.2.8   Persiapan Rencana Bisnis BUM Desa
Memulai atau mengembangkan bisnis atau mengembangkan usaha yang sudah ada dalam Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) memang memerlukan perencanaan dan keberanian, namun juga memerlukan perhitungan bisnis yang matang, sehingga resiko bisnis apapun yang muncul dapat dikelola dengan baik oleh BUM Desa. Salah satu cara termudah menyiapkan rencana bisnis atau menganalisa unit bisnis yang ada pada BUM Desa adalah membuat kerangka atau pondasi bisnis (building block) yang terintegrasi dengan baik. Alex Osterwalder & Yves Pigneur dalam bukunya yang berjudul “Business Model Generation” (Sukasmanto, 2014 : 5) menuliskan 9 pondasi bisnis untuk menggambarkan, memvisualisasikan, menilai, dan mengubah model bisnis atau merencanakan usaha diantaranya :
1.        Nilai bagi Pelanggan
BUM Desa menjalankan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari memenuhi kebutuhan konsumen. Konsumen akan mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk jika mereka memperoleh nilai dari suatu produk. Untuk menentukan nilai yang akan diberikan kepada konsumen maka pengelola BUM Desa harus dapat menjawab pertanyaan di bawah ini:
•    Apa masalah konsumen/masyarakat yang akan diatasi oleh bisnis BUM Desa?
•   Apa pekerjaan    konsumen/masyarakat  yang kita bantu selesaikan?
•   Apakah kebutuhan konsumen/masyarakat yang akan kita penuhi?
•    Produk dan jasa apa yang memberi nilai bagi segmen konsumen/masyarakat tertentu?

2.        Segmen Pasar
Setiap perusahaan atau organisasi pasti memiliki kelompok orang atau organisasi yang berbeda yang hendak dijangkau dan dilayani (segmen pasar). Mengenali atau mengetahui pelanggan merupakan cara termudah untuk menentukan segmen pasar dari unit usaha BUM Desa. Apakah pengelola/pengurus BUM Desa sudah mengetahui dengan persis siapa calon pelanggannya? Jika belum mengetahui dengan persis siapa calon pelanggan BUM Desa maka jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
1.    Berapa umur mereka?
2.    Apa jenis kelamin mereka?
3.    Dimana mereka tinggal?
4.    Apa yang menjadi kebutuhan mereka?
5.    Berapa pengeluaran mereka per bulan
3.        Hubungan Konsumen
Setiap perusahaan atau organisasi termasuk BUM Desa yang sukses pasti berhasil menjalin hubungan yang baik dengan para konsumen atau pelanggan. Pengelola BUM Desa harus dapat mengidentifikasi jenis hubungan dengan setiap kelompok konsumen yang diharapkan dibangun dan dijaga, hubungan seperti apa yang telah dibangun, berapa biaya yang dibutuhkan untuk membangun hubungan tersebut, dan bagaimana mereka menyatu dengan seluruh model bisnis BUM Desa.
4.        Saluran Distribusi
Apapun bisnis yang dijalankan oleh BUM Desa, mereka harus menentukan saluran penjualan, yaitu bagaimana cara agar produk/layanan BUM Desa sampai ke pelanggan atau masyarakat pengguna. Cara menjangkau konsumen adalah memilih dan menentukan saluran distribusi yang akan digunakan oleh BUM Desa.
5.        Aktivitas Utama
Setiap bisnis pasti menjalankan kegiatan-kegiatan utama untuk menghasilkan barang atau jasa untuk konsumen dan menghasilkan uang bagi perusahaan. Begitupun dengan BUM Desa. Kegiatan-kegiatan utama tersebut disebut sebagai aktivitas kunci. Setiap perusahaan memiliki aktivitas kunci masing-masing. Aktivitas kunci yang dibutuhkan oleh BUM Desa sangat tergantung pada :
1. Barang atau jasa yang ditawarkan oleh BUM Desa.
2. Saluran yang digunakan oleh BUM Desa untuk mendistribusikan produk.
3. Hubungan dengan konsumen yang dibangun oleh BUM Desa.
6.        Sumber Daya Utama
Setiap perusahaan memiliki dan menggunakan sumber daya utama untuk menjalankan aktivitas utama masing-masing. Sumber daya yang digunakan sangat tergantung kepada proposisi nilai, saluran distribusi, hubungan konsumen, aliran pendapatan, dan lain sebagainya. Sumber daya utama yang digunakan berupa modal, bahan baku (material), manusia, teknologi (peralatan/mesin), dan informasi.
7.        Mitra Utama
Agar sukses dalam berbisnis, BUM Desa tentu tidak bisa bekerja sendirian. Mereka harus bekerja sama dengan banyak pihak lainnya. Tentukan dari awal apakah bisnis BUM Desa memerlukan investor untuk permodalan atau tidak.
Pada intinya, pikirkan untuk menjalin kerja sama (jaringan) dengan mitra atau partner utama untuk menjalankan BUM Desa. Kenali aktivitas utama yang dilakukan oleh rekanan untuk kita dan jalin kemitraan yang saling menguntungkan.
8.        Struktur Biaya
Semua hal yang dilakukan dari poin 1 hingga 7 memerlukan biaya, lakukan perhitungan secara seksama, lalu putuskan rencana-rencana bisnis BUM Desa apa yang menguntungkan. Struktur biaya dari bisnis dapat diketahui secara mudah dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
1.  Biaya apa yang paling penting dalam bisnis BUM Desa?
2.  Sumber daya utama yang mana paling mahal biayanya?
3.  Aktivitas utama yang mana paling mahal biayanya?
9.        Aliran Pendapatan
Dari semua blok kanvas pemodelan bisnis di atas, blok ini yang paling penting. Blok ini mengarahkan pada bagaimana rencana untuk memperoleh penghasilan. Banyak bisnis yang dibuat tanpa tahu bagaimana memperoleh penghasilannya dan ini sangat berbahaya bagi keberlanjutan BUM Desa. Sebaiknya BUM Desa menentukan jenis-jenis pendapatan sejak awal.
Setelah mengetahui pendapatan mengalir dari mana maka langkah selanjutnya adalah memutuskan dan menentukan target pendapatan per bulan. Jangan pernah membuat unit bisnis BUM Desa tanpa memikirkan rencana pendapatan.
Pengelola BUM Desa dapat mengetahui aliran pendapatan dengan cara mengetahui nilai apakah yang mereka benar-benar ingin membayar, cara pembayaran yang lebih disukai oleh konsumen, dan kontribusi masing-masing jenis pendapatan terhadap total pendapatan.

2.2.9        Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa
BUM Desa dalam menyusun rencana kerjanya perlu memperhatikan inovasi-inovasi yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang sedang berkembang di masyarakat. Usaha BUM Desa sesuai dengan Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 yaitu :
1.    Bisnis sosial yang memberikan pelayanan umum (Social Business)
BUM Desa menjalankan bisnis sosial yang melayani masyarakat yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat
     Contoh :   -    Air minum desa.
-       Usaha listrik desa.
-       Lumbung pangan.
-       Sumber daya lokal.
-       Teknologi tepat guna.
2.    Penyewaan (Renting)
BUM Desa menjalankan bisnis jasa penyewaan
Contoh :   -    Alat transportasi.
                     -    Perkakas pesta.
                     -    Gedung pertemuan.
                     -    Rumah toko.
                     -    Tanah milik BUM Desa.
                     -    Barang sewaan lainnya.
3. Perantara (Brokering)
BUM Desa yang menjalankan bisnis sebagai perantara yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUM Desa menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat.
Contoh :   -    Jasa pembayaran listrik.
-       Pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat.
-       Jasa pelayanan lainnya.
4. Berdagang (Trading)
BUM Desa yang menjalankan bisnis berdagang misalnya komoditas pertanian, barang kebutuhan pokok ataupun barang lainnya.
Contoh :   -    Pabrik es.
                 -    Pabrik asap cair
                 -    Hasil pertanian.
                 -    Sarana produksi pertanian.
                 -    Sumur bekas tambang, dan
                 -    Kegiatan bisnis produksi lainnya.
5. Bisnis Keuangan (Financial Business)
BUM Desa yang menjalankan usaha simpan pinjam uang yang dapat memenuhi kebutuhan uang masyarakat dengan bunga yang lebih rendah.
Contoh : Bank Desa
6. Usaha Bersama (Holding)
BUM Desa sebagai usaha bersama atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.


Contoh :
-          Pengembangan kapal desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif.
-       Desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat.
-       Kerajinan masyarakat.
-          Kegiatan  usaha  bersama  yang  mengkonsolidasikan  jenis  usaha  lokal lainnya.

2.2.10    Tahapan Musyawarah Desa Terkait Pembentukan BUM Desa
Menurut Putra (2015 : 35) tahapan Musyawarah Desa terkait pendirian/pembentukan BUM Desa dijelaskan dalam tabel berikut :
TABEL 2.1
TAHAPAN MUSYAWARAH DESA TERKAIT PENDIRIAN/PEMBENTUKAN BUM DESA

Tahapan Musdes
Agenda Terkait Pendirian/Pembentukan
BUM Desa
1.    Persiapan Musdes

Perencanaan Kegiatan
BPD menyusun rencana pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat terkait BUM Desa. rancangan isi pemetaan aspirasi/kebutuhan adalah :
1.    Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
2.    Organisasi pengelola BUM Desa (struktur organisasi dan susunan nama pengurus);
3.    Modal usaha BUM Desa, dan
4.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Penyusunan Bahan Pembahasan
-       Penyebarluasan informasi kepada masyarakat desa yang akan dibahas dalam Musdes.
-       BPD bersama Pemerintah Desa melakukan pemetaan aspirasi masyarakat, identifikasi potensi dan/atau aset mengenai BUM Desa dengan melibatkan KPMD dan para pendamping.
-       BPD melakukan rapat anggota untuk merumuskan pandangan resmi tentang BUM Desa.
-       Pandangan resmi BPD tentang BUM Desa dimasukan ke dalam berita acara hasil rapat anggota BPD.
-       BPD menyampaikan surat kepada Pemdes perihal fasilitasi penyelenggaran Musdes, khususnya tentang penyiapan bahan pembahasan tentang BUM Desa untuk menanggapi “Berita Acara Pandangan Resmi” dari BPD.
-       Pemerintah desa memfasilitasi Musdes dengan mempersiapkan bahan pembahasan terkait BUM Desa.
-       Bahan pembahasan disampaikan Kepala Desa kepada BPD.
Pembentukan dan Penetapan Panitia
BPD membentuk dan menetapkan panitia Musdes berdasarkan rencana kegiatan (termasuk di dalamnya rencana pembahasan BUM Desa).
2.    Tahapan Musdes

Penyiapan Jadwal Kegiatan, Tempat dan Sarana/Prasarana Panitia
Musdes mempersiapkan jadwal kegiatan, tempat dan sarana/prasarana Musdes terkait Pembahasan BUM Desa
Penyiapan Dana
-       Pemdes memfasilitasi Musdes dengan menyiapkan dana penyelenggaraan kegiatan Musdes.
-       Pendanaan penyelenggaraan Musdes merupakan bagian tak terpisahkan dari belanja operasional BPD
Pengundangan Peserta, Undangan dan Pendamping
-        Peserta Musdes berasal dari Pemdes, BPD, unsur masyarakat desa, undangan (bukan warga desa) atas undangan ketua BPD, dan para pendamping atas undangan ketua BPD.
-        Panitia Musdes menetapkan jumlah peserta, undangan dan para pendamping yang hadir dalam Musdes, melakukan registrasi dan mengutamakan unsur masyarakat yang berkepentingan langsung dengan BUM Desa.
-        Panitia Musdes mempersiapkan undangan peserta Musdes secara resmi (sudah ditandatangani sekretaris BPD selaku ketua panitia Musdes) dan undangan tidak resmi (media publik).
-        Warga desa mendaftarkan diri kepada panitia Musdes agar memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
-        Kepala Desa, anggota BPD, dan perangkat desa yang berhalangan hadir harus diinformasikan terbuka kepada peserta Musdes. Kepala Desa yang berhalangan dapat diwakilkan kepada Sekdes/perangkat Desa yang ditunjuk secara tertulis.
3.    Penyelenggaraan Musdes

Pimpinan, Sekretaris dan Pemandu Acara Musdes
-        Ketua BPD bertindak selaku pimpinan Musdes.
-        Anggota BPD, KPMD, dan /atau unsur masyarakat yang berkepentingan langsung dengan BUM Desa yang merupakan bagian dari panitia Musdes, bertindak selaku sekretaris Musdes dan pemandu acara Musdes .
Pendaftaran Peserta
-        Peserta menandatangani daftar hadir. Musdes dimulai jika daftar hadir telah ditandatangani oleh 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebagai peserta Musdes.
Penjelasan Susunan Acara
-        Sekretaris BPD selaku ketua panitia Musdes membacakan susunan acara pembahasan Musdes.
-        Musyawarah dilanjutkan dengan dipimpin oleh pimpinan Musdes.
Penundaan Kegitatan
Dilakukan jika peserta tidak memenuhi kuorum.
Penjelasan Materi Pembicaraan
-        Pemdes menjelaskan pokok pembicaraan tentang BUM Desa.
-        BPD menjelaskan pandangan resmi terkait BUM Desa.
-        Unsur Pemda yang hadir menjelaskan pandangan resmi terkait BUM Desa.
-        Pihak dari luar desa menyampaikan kepentingan dan agendanya terkait BUM Desa.

2.2.11    Permodalan BUM Desa
Purnomo dan Tim Infest (2016 : 18), mengemukakan bahwa : “Modal awal BUM Desa bersumber dari APBDesa. Modal BUM Desa terdiri dari penyertaan modal desa dan penyertaan modal masyarakat desa.
1.    Penyertaan modal desa terdiri dari :
a.    Hibah pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APBDesa;
b.    Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui mekanisme APBDesa;
c.    Kerja sama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif desa dan disalurkan melalui mekanisme APBDesa;
d.   Aset desa yang diserahkan kepada APBDesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
2.    Penyertaan modal masyarakat desa berasal dari tabungan masyarakat dan/atau simpanan masyarakat.

2.3    Tinjauan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Setelah para pendiri, pengurus, dan pengelola BUM Desa sudah memantapkan diri untuk mendirikan BUM Desa maka langkah selanjutnya adalah memulai usaha. BUM Desa dapat memulai dengan mengkonsolidasikan visi, pasar, produk, orang, dan uang. Pengurus dan pengelola BUM Desa harus mulai dari yang paling mungkin dilakukan terlebih dahulu. Jangan menunggu semua tersedia dan lengkap baru memulai usaha. Namun, BUM Desa perlu memulai usaha dengan langkah-langkah yang benar.
Menurut Permendagri Nomor 39 tahun 2010 pasal 11, dijelaskan bahwa pengelolaan BUM Desa dilakukan dengan persyaratan :
•    Pengurus yang berpengalaman dan atau professional.
•    Mendapat pembinaan  manajemen.
•    Mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal.
         Menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional dan
•    Melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil.

2.3.1   Perencanaan
Langkah perencanaan ini sebenarnya sudah selesai ketika pengurus BUM Desa sudah menemukan ide-ide bisnis dan memilihnya menggunakan studi kelayakan usaha (SKU). Ide bisnis terpilih ini kemudian lebih didetailkan dengan membuat perencanaan bisnis atau usaha (business plan). Menurut Sukasmanto (2014 : 24) pada tahap ini pengurus BUM Desa hanya perlu memeriksa ulang rencana usaha jika telah dibuat dengan melakukan hal-hal berikut ini:
1.  Memeriksa kembali apakah asumsi-asumsi yang mendasari rencana operasi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia sudah sesuai dengan kondisi internal dan eksternal BUM Desa.
2.  Memastikan kembali bahwa tujuan dapat dicapai.
3. Menyusun rencana produksi, keuangan, fasilitas, pema saran, sumber daya manusia, dan logistik.
4.  Menyusun kebijakan berupa pedoman untuk pengambilan keputusan.
5.  Menyusun prosedur dan aturan.
6.  Menyusun anggaran dan kegiatan.

2.3.2   Pengorganisasian
1.    Tujuan Pengorganisasian
Kesepakatan tentang organisasi BUM Desa dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART). Anggaran Dasar memuat paling sedikit rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan. Sedangkan, Anggaran Rumah Tangga memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber permodalan. Menurut Purnomo dan Tim Infest (2016 : 19) AD/ART sekurang-kurangnya berisi:
• Badan Hukum;
• Bentuk organisasi;
• Usaha yang dijalankan;
• Kepengurusan;
• Hak dan kewajiban;
• Permodalan;
• Bagi hasil laba usaha;
• Keuntungan dan kepailitan;
• Kerjasama dengan pihak ketiga;
• Mekanisme pertanggungjawaban;
• Pembinaan dan pengawasan masyarakat.

Tujuan dari pengorganisasian BUM Desa menurut Sukasmanto (2014 : 26) adalah:
1.  Menjamin agar terjadi pembagian pekerjaan yang harus dilakukan dalam pekerjaan dan unit tertentu pada BUM Desa.
2.  Mengatur pemberian tugas dan tanggung jawab yang berhubungan dengan pekerjaan masing-masing.
3.  Mengkoordinasikan tugas-tugas BUM Desa yang beragam.
4. Menyusun kelompok pekerjaan ke dalam unit atau bagian tertentu.
5. Menetapkan hubungan antar individu, kelompok tugas, dan unit/bagian.
6. Menetapkan jalur formal otoritas.
7. Mengalokasikan dan mengerahkan sumber daya organisasi atau mengelola usaha yang dijalankan.

Struktur dan desain organisasi BUM Desa perlu dibuat agar tujuan dari proses pengorganisasian tersebut dapat dicapai. Struktur organisasi merupakan susunan formal pekerjaan dalam sebuah organisasi melalui pendesainan organisasi.


2.    Menyusun Struktur Organisasi
Pengelola BUM Desa tidak boleh dari unsur dari Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa. Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dari Pemerintahan Desa, kecuali untuk jabatan penasehat ex officio akan dijabat oleh Kepala Desa
Pengelola BUM Desa harus netral dan profesional dalam bekerja. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelola BUM Desa harus transparan dan mempertanggungjawabkan kepada Pemerintah Desa dan masyarakat Desa apa yang telah dikerjakan.
Purnomo dan Tim Infest (2016 : 16) mengatakan bahwa :
Kinerja pengelola BUM Desa harus dievaluasi kinerjanya, untuk melihat sejauh mana kinerja mereka dalam mengembangkan BUM Desa. Evaluasi ini dapat dijadikan dasar apakah pengelola BUM Desa layak dipertahankan atau tidak.

Susunan kepengurusan organisasi BUM Desa terdiri dari :
a.    Penasehat
b.    Pelaksana operasional, dan
c.    Pengawas
A.  Penasehat BUM Desa
Penasehat BUM Desa mempunyai kewajiban :
1.    Memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
2.    Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
3.    Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Kewenangan Penasehat BUM Desa :
1.    Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa; dan
2.    Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
B.  Pelaksana Operasional
Pelaksana operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pelaksana operasional berkewajiban :
1.    Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa;
2.    Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
3.    Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.
Pelaksana operasional berwenang :
1.    Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
2.    Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
3.    Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam melaksanakan kewajiban, pelaksana operasional dapat menunjuk anggota pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha. Pelaksana operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
Menurut Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 pasal 14, persyaratan menjadi pelaksana operasional meliputi :
a.    Masyarakat desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.    Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.    Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa; dan
d.   Pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;

C.  Pengawas BUM Desa
Pengawas BUM Desa mewakili kepentingan masyarakat. Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari :
1.    Ketua
2.    Wakil ketua merangkap anggota
3.    Sekretaris merangkap anggota
4.    Anggota
Menurut Purnomo dan Tim Infest (2016 : 18), pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk melakukan :
a.    Pemilihan dan pengangkatan pengurus;
b.    Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c.    Pelaksana pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional

Setelah struktur organisasi terbentuk dan sudah diisi oleh orang-orang yang kompeten maka BUM Desa harus segera memulai menjalankan usaha. Tahap memulai usaha berbeda dengan tahap mengelola BUM Desa setelah unit usaha didirikan. Metode yang sebaiknya digunakan pada tahap memulai usaha adalah menggunakan manajemen proyek. Menurut Sukasmanto (2014 : 29) proyek memulai unit usaha BUM Desa dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut.:
1.  Membangun tim kerja, menyusun daftar pekerjaan, pembagian  kerja.
2.  Menyusun kebutuhan dana (anggaran) yang dibutuhkan untuk memulai usaha BUM Desa sebelum usaha beroperasi.
3.  Mencari dan mengumpulkan sumber modal.
4. Mengurus aspek legalitas usaha jika penting dan dibutuhkan.
5. Merancang bangun produk atau jasa yang akan di  produksi beserta fasilitas produksinya.
6.  Pembelian peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan.
7.  Pengadaan tanah, bangunan, kendaraan, atau mesin yang diperlukan untuk operasional.
8.  Merancang strategi promosi dan menentukan target pasar.
9. Kegiatan-kegiatan tambahan lainnya sesuai kebutuhan khusus jenis usaha.

Kegiatan memulai usaha ini merupakan kegiatan proyek yang dibatasi oleh waktu, membutuhkan pengarahan, dan pengendalian oleh pimpinan proyek yaitu direktur BUM Desa. Kegiatan ini dapat memakan waktu singkat atau waktu yang panjang tergantung pada tingkat kerumitan dan kompleksitas jenis usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa. Kegiatan dalam memulai usaha ini sa  ngat penting sehingga harus direncanakan dan dilakukan dengan cermat dan tepat waktu. Setelah tahap ini selesai maka pengelola dan staf BUM Desa siap untuk memulai menjalankan operasional rutin dari unit usaha BUM Desa.

2.3.3   Pertanggungjawaban  
Manajer unit usaha BUM Desa bertanggungjawab kepada dewan komisaris. Laporan pertanggungjawaban BUM Desa disampaikan pada setiap akhir periode, melalui forum rembug desa (musyawarah desa). Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan AD/ART.
Menurut Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (2007 : 45) isi laporan pertanggungjawaban meliputi :
1.    Laporan kinerja pengelola selama satu periode.
2.    Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan dsb.
3.    Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha.
4.    Rencana-rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi.

2.3.4   Pembinaan, Pengawasan dan Peran Masyarakat
A.  Pembinaan dan Pengawasan
Dalam menjalankan bisnis BUM Desa, desa dapat mendapatkan pembinaan dan pengawasan, meliputi :
a.    Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Desa.
b.    Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar, prosedur dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUM Desa di Provinsi.
c.    Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa
B.  Peran Masyarakat dalam BUM Desa
Kesadaran kritis masyarakat desa tentang permasalahan ekonomi harus dimulai. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton dalam pertarungan ekonomi global dewasa saat ini. Melalui BUM Desa, masyarakat dapat mendiskusikan permasalahan ekonomi dan mencari akar permasalahannya. Contoh : ketika musim panen harga padi turun, namun demikian harga beras di pasar tetap mahal. Oleh karena itu, petani yang ada di desa harus mampu bersikap kritis, mengapa hal tersebut dapat terjadi?
Purnomo dan Tim Infest (2016 : 25) berpendapat bahwa :
Masyarakat desa harus terlibat dalam musyawarah desa tentang pembentukan BUM Desa. Masyarakat juga dapat terpilih menjadi pelaksana BUM Desa. Di samping itu, masyarakat juga harus aktif memberikan masukan-masukan untuk pengembangan usaha BUM Desa. Pengawasan kinerja BUM Desa dapat disampaikan melalui Perangkat Desa maupun BPD.

2.3.5   Strategi Pengelolaan BUM Desa
Menurut Susilo dan Purnamasari (2016 : 4) menyatakan bahwa permasalahan umum yang sering dihadapi oleh BUM Desa diantaranya :
1.    Komunikasi.
2.    Pemberdayaan masyarakat lokal.
3.    Kapasitas manajerial.
4.    Infrastruktur BUM Desa.
5.    Transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban.

Untuk menghadapi permasalahan tersebut di atas, diperlukan adanya strategi. Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan inovasi yang dilakukan BUM Desa. Menurut Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 pasal 25, strategi ini meliputi :
a.    Sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa;
b.    Pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;
c.    Pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
d.   Analisis kelayakan usaha BUM Desa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial (social business), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
e.    Pengembangan kerja sama kemitraan strategis dalam bentuk kerja sama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor;
f.     Diversifikasi usaha dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding).

Terkait sosialisasi, Putra (2015 : 29) menambahkan bahwa : “Langkah sosialisasi tentang BUM Desa bertujuan agar masyarakat Desa dan kelembagaan Desa memahami tentang BUM Desa, tujuan pendirian BUM Desa, manfaat pendirian BUM Desa dan lain sebagainya.”

2.4    Tinjauan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa di Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 pasal 3, salah satu tujuan didirikannya BUM Desa yaitu untuk meningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Hal ini dimaksudkan agar BUM Desa dapat memperkuat perekonomian Desa sehingga tercapai peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Desa. Dengan demikian, agar tujuan tersebut di atas dapat tercapai, Purnomo dan Tim Infest (2016 : 15) menambahkan bahwa : “BUM Desa harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya.”
Pendampingan juga diperlukan dalam memajukan usaha BUM Desa. Yang dimaksud dengan pendampingan menurut Cairunnida (2004 : 29) pendampingan dapat diartikan sebagai : “suatu strategi yang digunakan untuk meningkatkan mutu dan kualitas dari sumber daya manusia”.
Selain itu, dalam rangka upaya penguatan ekonomi Desa, diperlukan adanya kerjasama dari masyarakat. Pendapat ini dituturkan Purnomo dan Tim Infest (2016 : 9) yang menyatakan bahwa :
Hal utama yang penting dalam upaya penguatan ekonomi desa adalah memperkuat kerja sama, membangun kebersamaan/menjalin kerekatan di semua lapisan masyarakat desa. Sehingga menjadi daya dorong dalam upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran dan membuka akses pasar.

Sesuai dengan AD/ART Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Imbanagara Raya pasal 9, pembagian pendapatan bersih BUM Desa ditentukan sebagai berikut :
a.       Pemupukan modal usaha sebesar 30%.
b.      Pendapatan Asli Desa sebesar 30%.
c.       Dewan komisaris dan pelaksana operasional sebesar 30%.
d.      Badan pengawas sebesar 5%.
e.       Dana pendidikan sebesar 2,5%, dan
f.       Dana sosial sebesar 2,5%.

Pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa sebagaimana tertuang dalam ART Badan Usaha Milik Desa Desa Imbanagara Raya pasal 18 dijelaskan sebagai berikut :
1.      Pengelola/Management BUMDes bertanggung jawab kepada Komisaris.
2.      Pengelola/Management berkewajiban membuat laporan bulanan, laporan tahunan tentang keuangan dan kekayaan BUMDes secara keseluruhan kepada Komisaris dengan tembusan kepada Pengawas.
3.      Laporan keuangan dan pembukuan serta hasil inventarisasi harta kekayaan BUMDes diperiksa oleh Pengawas.
4.      Komisaris mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan rapat pertanggungjawaban sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pertahun.
5.      Pengawas sewaktu-waktu dapat mengusulkan kepada Komisaris agar diadakan rapat dengar pendapat dengan Pengelola/Management membahas keadaan dan perkembangan BUMDes.

Terkait masalah keanggotaan, masyarakat Desa Imbanagara mempunyai hak untuk menjadi anggota BUM Desa Imbanagara sebagaimana yang tertuang dalam AD BUM Desa Imbanagara Raya pasal 9 yang menerangkan bahwa : “Setiap anggota masyarakat yang berdomisili di Desa Imbanagara Raya berhak menjadi anggota BUM Desa apabila memenuhi persyaratan sebagai anggota BUM Desa.
Dalam menjalankan usahanya, terkadang BUM Desa mengalami kondisi pasang surut. Jika dalam keadaan surut dan BUM Desa dinyatakan pailit, maka sesuai dengan ART Badan Usaha Milik Desa Desa Imbanagara Raya pasal 19, dilakukan hal-hal berikut ini :
1.      Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
2.      Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
3.      Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan
aset dan kekayaan yang dimilikinya dinyatakan pailit sesuai ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.




DAFTAR PUSTAKA (PILIH YANG SESUAI)

BUKU / LITERATUR
Anom Surya Putra. 2015. Badan Usaha Milik Desa : Spirit Usaha Kolektif Desa. Jakarta : Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat.  Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Hadari Nawawi. 2003. Manajemen Strategik Organisasi Non Profit Bidang Pemerintahan. Yoyakarta : Gajah Mada University Press.


Joko Purnomo dan Tim Infest. 2016. Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Yogyakarta : Infest Yogyakarta.

Moleong, Lexy J. 2007. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Muh Nurdin. 2007. Kompeten Ekonomi. Makasar : Mitra Media.

Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya. 2007. Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pimpinan Pusat Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (PP-RPDN).

Robbins, Stephen P dan Mary Coulter. 2010. Manajemen Edisi Kesepuluh Jilid 1. Jakarta : Penerbit Erlangga.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.

Sukasmanto. 2014. Rancang Bangun Bisnis dan Pengelolaan BUM Desa. Yogyakarta : Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD).

Sumarsan, Thomas. 2013. Sistem Pengendalian Manajemen : Konsep, Aplikasi, dan Pengukuran Kinerja Edisi 2. Jakarta : PT. Indeks.

Surakhmad Winaryo. 2001. Pengantar Penelitian Ilmiah. Bandung : Tarsito

Sutarno NS. 2004. Manajemen Perpustakaan. Jakarta : Samitra Media Utama

Syaiful Bahri Djamarah. 2006. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta : Rineka Cipta

Torang, Syamsir. 2014. Filsafat Ilmu : Organisasi & Manajemen. Bandung : Alfabeta.

               . 2016. Organisasi & Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan Organisasi). Bandung : Alfabeta.

Widjaja, H.A.W. 2010. Otonomi Desa : Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta : Raja Grafindo.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Bupati Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Peraturan Desa Imbanagara Raya Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

Peraturan Desa Imbanagara Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa serta Pengelolaan Administrasi Pemerintahan Desa


DOKUMEN
Anggaran Dasar (AD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Imbanagara Raya Tahun 2014

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Imbanagara Raya Tahun 2015

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Imbanagara Raya Tahun 2016

Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis

Data Profil UMKM tahun 2015 Desa Imbanagara Raya

Hardcopy Dokumentasi Kegiatan BUM Desa Imbanagara Raya

Keputusan Kepala Desa Imbanagara Raya Nomor 141/Kpts. 19/Ds-2015 tentang Susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Desa Imbanagara Raya

Laporan dan Rencana Kerja BUM Desa Imbanagara Raya Tahun 2016-2017

Profil Desa Imbanagara Raya Tahun 2016

SKRIPSI
Anita Cairunida. 2009. Pengelolaan Wisata Religi Di Makam Ki Ageng Selo (Studi Kasus pada Yayasan "Makam Ki Ageng Selo" di Desa Selo Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan) . Tidak diterbitkan.


JURNAL

Budi Susilo dan Nurul Permatasari. 2016. Potensi dan Permasalahan yang Dihadapi Badan Usaha Milik Desa (Telaah Kajian Potensi dan Permasalahan pada BUM Desa ‘Hanyukupi’ Pojong dan BUM Desa ‘Sejahtera’ Bleberan di Kabupaten Gunung Kidul). Yayasan Penabulu.