Badan Usaha Milik Desa (Format untuk Skripsi)
2.1
Tinjauan Badan Usaha Milik
Desa (BUM Desa)
2.2.1
Pengertian Badan Usaha
Menurut
Nurdin (2007 : 93), yang dimaksud dengan badan usaha adalah :
Kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
dengan tujuan mencari keuntungan.
Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas
pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Dengan
kata lain, badan usaha adalah sebuah institusi atau lembaga yang bertujuan
memperoleh keuntungan atau laba. Perbedaan badan usaha dan perusahaan yaitu
badan usaha adalah lembaga yang membentuk perusahaan sedangkan perusahaan
adalah ciptaan badan usaha untuk mewujudkan pencarian keuntungan mereka.
Contohnya sebuah koperasi yang membuat beberapa perusahaan kecil atau usaha
usaha kecil untuk mencari keuntungan atau laba seperti membuat toko dan lainnya.
2.2.2
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha menurut kepemilikan
modalnya dapat digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai berikut :
1)
Badan Usaha
Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta;
2)
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara, baik
seluruhnya ataupun sebagian;
3)
Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan
daerah;
4)
Badan Usaha
Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah
desa dan masyarakat;
5)
Badan Usaha
Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan
sebagian lagi berasal dari pemerintah.
2.2.3
Pengertian Desa
Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif
geografis, desa atau village diartikan
sebagai “a groups of houses or shops in a
country area, smaller than and
town”. Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengurus rumah tangganya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui
dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa Pasal 1, pengertian Desa adalah :
Desa adalah
desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul,
dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain
itu, Widjaja (2010 : 4) mengemukakan bahwa:
Desa
adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang
bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat.
Dari beberapa pendapat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri serta merupakan bentuk pemerintahan
terkecil di dalam ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan Desa yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 18 meliputi :
1.
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
2.
Pelaksanaan
pembangunan Desa;
3.
Pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan
4.
Pemberdayaan
masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat
istiadat Desa.
Tujuan pembentukan desa
adalah untuk meningkatkan
kemampuan penyelenggaraan
Pemerintahan secara berdaya
guna dan berhasil guna
serta meningkatan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemajuan pembangunan.
Dalam menciptakan pembangunan hingga di tingkat akar rumput,
maka terdapat beberapa
syarat yang harus
dipenuhi untuk pembentukan desa
yakni : (1) batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak
pembentukan, (2) jumlah minimal penduduk suatu desa, (3) wilayah kerja yang
memiliki akses transportasi antar wilayah, (4) sosial budaya yang dapat
menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa, (5)
memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
sumber daya ekonomi pendukung, (6) batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam
bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota, (7) sarana
dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik, dan (8) tersedianya
dana operasional, penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat
Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.2.4
Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Menurut Purnomo dan Tim Infest (2016 : 1) yang
dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah :
Badan
Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang ada di desa yang dibentuk
oleh pemerintah desa dan masyarakat. BUM Desa merupakan sebuah usaha milik
kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dengan
masyarakat. BUM Desa harus menjadi instrumen gerakan ekonomi masyarakat yang
mendayagunakan potensi dan aset lokal yang dimiliki. Dengan kata lain, BUM Desa
merupakan bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan usaha ekonomi atau
bisnis untuk memperoleh manfaat yang berguna demi kesejahteraan masyarakat
desa.
Terdapat 7 (tujuh) ciri
utama yang membedakan BUM Desa dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya
menurut Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP) Fakultas Ekonomi
Universitas Brawijaya (2007 : 4) yaitu:
1. Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan
dikelola secara bersama;
2. Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan
dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil);
3. Operasionalisasinya menggunakan falsafah
bisnis yang berakar dari budaya lokal (local
wisdom);
4. Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada
potensi dan hasil informasi pasar;
5. Keuntungan
yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta
modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy);
6. Difasilitasi
oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes;
7.
Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol
secara bersama (Pemdes, BPD, anggota).
BUM Desa didirikan sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa. Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa menurut Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008 pasal 2 ayat (2) adalah :
a. Kebutuhan
masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
b. Tersedia
sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa;
c. Tersedia
sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak
perekonomian masyarakat;
d. Adanya
unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara
perseorangan/swasta dan kurang terpelihara dan tidak berjalan sebagaimana
mestinya.
BUM Desa merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Yang dimaksud
dengan usaha desa adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa
seperti antara lain :
a. Usaha jasa
keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya.
b. Penyaluran
sembilan bahan pokok ekonomi desa.
c. Perdagangan
hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan
agrobisnis.
d.
Industri dan kerajinan rakyat.
2.2.5
Landasan Hukum Keberadaan BUM Desa
Berikut
ini adalah landasan hukum keberadaan BUM Desa, antara lain :
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana yang telah diubah
menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana yang telah
diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Badan Pedoman
Pembangunan Desa;
6.
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
7.
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
2.2.6
Tujuan BUM Desa
BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisasi
rakyat desa dan meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan mengembangkan
ekonomi. BUM Desa dapat dijadikan sarana berbagi bagi kelompok-kelompok
masyarakat desauntuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk sekaligus
memhahas strategi pengembangan pemasarannya. Sehingga mereka mampu menggali
potensi-potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya serta
mengembangkan jaringan untuk menjalin koneksi dalam menggerakkan perekonomian
rakyat desa. Di sisi lain, menurut Purnomo dan Tim Infest (2016 : 5) pendirian
dan pengelolaan BUM Desa merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi
produktif dan/atau pelayanan umum yang bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan
perekonomian desa;
2.
Mengoptimalkan
aset desa agar bermanfaaat untuk kesejahteraan desa;
3.
Meningkatkan
usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
4.
Mengembangkan
rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
5.
Menciptakan
peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
6.
Membuka
lapangan kerja;
7.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi desa, dan
8.
Meningkatkan
pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
2.2.7
Prinsip-Prinsip BUM Desa
Menurut Purnomo dan Tim Infest (2016 : 8), BUM
Desa merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah desa dan
masyarakat dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
BUM Desa
bersifat terbuka, semua warga masyarakat desa bisa mengakses semua kegiatannya;
2.
BUM Desa
bersifat sosial (social enterpreneurship),
tidak semata-mata mencari keuntungan;
3.
BUM Desa
harus dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola/pengurus tidak boleh
berasal dari unsur pemerintahan desa. Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan
dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali untuk jabatan
penasehat ex officio akan dijabat
oleh Kepala Desa;
4.
BUM Desa
tidak boleh mengambil alih kegiatan masyarakat desa yang sudah berjalan tetapi
BUM Desa mengonsolidasi untuk meningkatkan kualitas usaha mereka. Salah satu
tujuan utama BUM Desa adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian
desa. Untuk itu, perlu dihindari pemilihan usaha BUM Desa yang sekiranya justru
akan menurunkan pendapatan masyarakat setempat. Misalnya, unit usaha BUM Desa
sebaiknya menghindari pemilihan jenis usaha yang sudah digeluti oleh warga
desa.
2.2.8
Persiapan Rencana Bisnis BUM Desa
Memulai atau
mengembangkan bisnis atau mengembangkan usaha yang sudah ada dalam Badan Usaha
Milik Desa (BUM Desa) memang memerlukan perencanaan dan keberanian, namun juga
memerlukan perhitungan bisnis yang matang, sehingga resiko bisnis apapun yang
muncul dapat dikelola dengan baik oleh BUM Desa. Salah satu cara termudah
menyiapkan rencana bisnis atau menganalisa unit bisnis yang ada pada BUM Desa
adalah membuat kerangka atau pondasi bisnis (building block) yang terintegrasi dengan baik. Alex Osterwalder
& Yves Pigneur dalam bukunya yang berjudul “Business Model Generation”
(Sukasmanto, 2014 : 5) menuliskan 9 pondasi bisnis untuk menggambarkan,
memvisualisasikan, menilai, dan mengubah model bisnis atau merencanakan usaha
diantaranya :
1.
Nilai bagi Pelanggan
BUM
Desa menjalankan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari memenuhi kebutuhan
konsumen. Konsumen akan mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk jika mereka
memperoleh nilai dari suatu produk. Untuk menentukan nilai yang akan diberikan
kepada konsumen maka pengelola BUM Desa harus dapat menjawab pertanyaan di
bawah ini:
• Apa masalah konsumen/masyarakat yang akan
diatasi oleh bisnis BUM Desa?
• Apa pekerjaan konsumen/masyarakat yang kita
bantu selesaikan?
• Apakah kebutuhan konsumen/masyarakat yang
akan kita penuhi?
• Produk dan jasa apa yang memberi nilai bagi
segmen konsumen/masyarakat tertentu?
2.
Segmen Pasar
Setiap
perusahaan atau organisasi pasti memiliki kelompok orang atau organisasi yang
berbeda yang hendak dijangkau dan dilayani (segmen pasar). Mengenali atau
mengetahui pelanggan merupakan cara termudah untuk menentukan segmen pasar dari
unit usaha BUM Desa. Apakah pengelola/pengurus BUM Desa sudah mengetahui dengan
persis siapa calon pelanggannya? Jika belum mengetahui dengan persis siapa
calon pelanggan BUM Desa maka jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
1.
Berapa umur mereka?
2.
Apa jenis
kelamin mereka?
3.
Dimana mereka
tinggal?
4.
Apa yang
menjadi kebutuhan mereka?
5.
Berapa
pengeluaran mereka per bulan
3.
Hubungan Konsumen
Setiap
perusahaan atau organisasi termasuk BUM Desa yang sukses pasti berhasil
menjalin hubungan yang baik dengan para konsumen atau pelanggan. Pengelola BUM
Desa harus dapat mengidentifikasi jenis hubungan dengan setiap kelompok
konsumen yang diharapkan dibangun dan dijaga, hubungan seperti apa yang telah
dibangun, berapa biaya yang dibutuhkan untuk membangun hubungan tersebut, dan
bagaimana mereka menyatu dengan seluruh model bisnis BUM Desa.
4.
Saluran Distribusi
Apapun
bisnis yang dijalankan oleh BUM Desa, mereka harus menentukan saluran
penjualan, yaitu bagaimana cara agar produk/layanan BUM Desa sampai ke
pelanggan atau masyarakat pengguna. Cara menjangkau konsumen adalah memilih dan
menentukan saluran distribusi yang akan digunakan oleh BUM Desa.
5.
Aktivitas Utama
Setiap bisnis pasti
menjalankan kegiatan-kegiatan utama untuk menghasilkan barang atau jasa untuk
konsumen dan menghasilkan uang bagi perusahaan. Begitupun dengan BUM Desa.
Kegiatan-kegiatan utama tersebut disebut sebagai aktivitas kunci. Setiap
perusahaan memiliki aktivitas kunci masing-masing. Aktivitas kunci yang
dibutuhkan oleh BUM Desa sangat tergantung pada :
1. Barang atau jasa
yang ditawarkan oleh BUM Desa.
2.
Saluran yang digunakan oleh BUM Desa untuk mendistribusikan produk.
3. Hubungan dengan
konsumen yang dibangun oleh BUM Desa.
6.
Sumber Daya Utama
Setiap
perusahaan memiliki dan menggunakan sumber daya utama untuk menjalankan
aktivitas utama masing-masing. Sumber daya yang digunakan sangat tergantung
kepada proposisi nilai, saluran distribusi, hubungan konsumen, aliran
pendapatan, dan lain sebagainya. Sumber daya utama yang digunakan berupa modal,
bahan baku (material), manusia, teknologi (peralatan/mesin), dan informasi.
7.
Mitra Utama
Agar
sukses dalam berbisnis, BUM Desa tentu tidak bisa bekerja sendirian. Mereka
harus bekerja sama dengan banyak pihak lainnya. Tentukan dari awal apakah
bisnis BUM Desa memerlukan investor untuk permodalan atau tidak.
Pada
intinya, pikirkan untuk menjalin kerja sama (jaringan) dengan mitra atau
partner utama untuk menjalankan BUM Desa. Kenali aktivitas utama yang dilakukan
oleh rekanan untuk kita dan jalin kemitraan yang saling menguntungkan.
8.
Struktur Biaya
Semua
hal yang dilakukan dari poin 1 hingga 7 memerlukan biaya, lakukan perhitungan
secara seksama, lalu putuskan rencana-rencana bisnis BUM Desa apa yang
menguntungkan. Struktur biaya dari bisnis dapat diketahui secara mudah dengan
menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
1. Biaya apa yang paling penting dalam bisnis
BUM Desa?
2. Sumber daya utama yang mana paling mahal
biayanya?
3. Aktivitas utama yang mana paling mahal
biayanya?
9.
Aliran Pendapatan
Dari
semua blok kanvas pemodelan bisnis di atas, blok ini yang paling penting. Blok
ini mengarahkan pada bagaimana rencana untuk memperoleh penghasilan. Banyak
bisnis yang dibuat tanpa tahu bagaimana memperoleh penghasilannya dan ini
sangat berbahaya bagi keberlanjutan BUM Desa. Sebaiknya BUM Desa menentukan
jenis-jenis pendapatan sejak awal.
Setelah
mengetahui pendapatan mengalir dari mana maka langkah selanjutnya adalah
memutuskan dan menentukan target pendapatan per bulan. Jangan pernah membuat
unit bisnis BUM Desa tanpa memikirkan rencana pendapatan.
Pengelola
BUM Desa dapat mengetahui aliran pendapatan dengan cara mengetahui nilai apakah
yang mereka benar-benar ingin membayar, cara pembayaran yang lebih disukai oleh
konsumen, dan kontribusi masing-masing jenis pendapatan terhadap total
pendapatan.
2.2.9
Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa
BUM
Desa dalam menyusun rencana kerjanya perlu memperhatikan inovasi-inovasi yang
disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang sedang berkembang di masyarakat. Usaha
BUM Desa sesuai dengan Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 yaitu :
1.
Bisnis sosial yang memberikan pelayanan umum (Social
Business)
BUM Desa menjalankan
bisnis sosial yang melayani masyarakat yakni dapat melakukan pelayanan publik
kepada masyarakat
Contoh : - Air
minum desa.
-
Usaha listrik desa.
-
Lumbung pangan.
-
Sumber daya lokal.
-
Teknologi tepat guna.
2.
Penyewaan (Renting)
BUM Desa menjalankan
bisnis jasa penyewaan
Contoh : - Alat transportasi.
- Perkakas pesta.
- Gedung pertemuan.
- Rumah toko.
- Tanah milik BUM Desa.
- Barang sewaan lainnya.
3. Perantara (Brokering)
BUM Desa yang menjalankan bisnis sebagai perantara yang
menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak
kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUM Desa menjual jasa pelayanan
kepada warga dan usaha-usaha masyarakat.
Contoh : - Jasa pembayaran listrik.
-
Pasar desa untuk memasarkan
produk yang dihasilkan masyarakat.
-
Jasa pelayanan lainnya.
4. Berdagang (Trading)
BUM Desa yang menjalankan bisnis berdagang misalnya komoditas
pertanian, barang kebutuhan pokok ataupun barang lainnya.
Contoh : - Pabrik es.
- Pabrik asap cair
- Hasil pertanian.
- Sarana produksi
pertanian.
- Sumur bekas tambang, dan
- Kegiatan bisnis
produksi lainnya.
5. Bisnis Keuangan (Financial
Business)
BUM Desa yang menjalankan usaha simpan pinjam uang yang dapat
memenuhi kebutuhan uang masyarakat dengan bunga yang lebih rendah.
Contoh : Bank Desa
6. Usaha Bersama (Holding)
BUM Desa sebagai usaha bersama atau sebagai induk dari unit-unit
usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri
ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.
Contoh :
-
Pengembangan kapal desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan
kecil agar usahanya menjadi lebih
ekspansif.
-
Desa wisata yang mengorganisir
rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat.
-
Kerajinan masyarakat.
-
Kegiatan usaha bersama
yang mengkonsolidasikan jenis
usaha lokal lainnya.
2.2.10
Tahapan Musyawarah Desa Terkait
Pembentukan BUM Desa
Menurut Putra (2015 : 35) tahapan
Musyawarah Desa terkait pendirian/pembentukan BUM Desa dijelaskan dalam tabel
berikut :
TABEL 2.1
TAHAPAN
MUSYAWARAH DESA TERKAIT PENDIRIAN/PEMBENTUKAN BUM DESA
Tahapan Musdes
|
Agenda Terkait Pendirian/Pembentukan
BUM Desa
|
1.
Persiapan Musdes
|
|
Perencanaan
Kegiatan
|
BPD
menyusun rencana pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat terkait BUM Desa.
rancangan isi pemetaan aspirasi/kebutuhan adalah :
1.
Pendirian BUM Desa sesuai
dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
2.
Organisasi pengelola BUM Desa
(struktur organisasi dan susunan nama pengurus);
3.
Modal usaha BUM Desa, dan
4.
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga BUM Desa.
|
Penyusunan
Bahan Pembahasan
|
-
Penyebarluasan informasi
kepada masyarakat desa yang akan dibahas dalam Musdes.
-
BPD bersama Pemerintah Desa
melakukan pemetaan aspirasi masyarakat, identifikasi potensi dan/atau aset
mengenai BUM Desa dengan melibatkan KPMD dan para pendamping.
-
BPD melakukan rapat anggota
untuk merumuskan pandangan resmi tentang BUM Desa.
-
Pandangan resmi BPD tentang
BUM Desa dimasukan ke dalam berita acara hasil rapat anggota BPD.
-
BPD menyampaikan surat kepada
Pemdes perihal fasilitasi penyelenggaran Musdes, khususnya tentang penyiapan
bahan pembahasan tentang BUM Desa untuk menanggapi “Berita Acara Pandangan
Resmi” dari BPD.
-
Pemerintah desa memfasilitasi
Musdes dengan mempersiapkan bahan pembahasan terkait BUM Desa.
-
Bahan pembahasan disampaikan
Kepala Desa kepada BPD.
|
Pembentukan
dan Penetapan Panitia
|
BPD
membentuk dan menetapkan panitia Musdes berdasarkan rencana kegiatan
(termasuk di dalamnya rencana pembahasan BUM Desa).
|
2.
Tahapan Musdes
|
|
Penyiapan
Jadwal Kegiatan, Tempat dan Sarana/Prasarana Panitia
|
Musdes
mempersiapkan jadwal kegiatan, tempat dan sarana/prasarana Musdes terkait
Pembahasan BUM Desa
|
Penyiapan
Dana
|
-
Pemdes memfasilitasi Musdes
dengan menyiapkan dana penyelenggaraan kegiatan Musdes.
-
Pendanaan penyelenggaraan
Musdes merupakan bagian tak terpisahkan dari belanja operasional BPD
|
Pengundangan
Peserta, Undangan dan Pendamping
|
-
Peserta Musdes berasal dari
Pemdes, BPD, unsur masyarakat desa, undangan (bukan warga desa) atas undangan
ketua BPD, dan para pendamping atas undangan ketua BPD.
-
Panitia Musdes menetapkan
jumlah peserta, undangan dan para pendamping yang hadir dalam Musdes,
melakukan registrasi dan mengutamakan unsur masyarakat yang berkepentingan
langsung dengan BUM Desa.
-
Panitia Musdes mempersiapkan
undangan peserta Musdes secara resmi (sudah ditandatangani sekretaris BPD
selaku ketua panitia Musdes) dan undangan tidak resmi (media publik).
-
Warga desa mendaftarkan diri
kepada panitia Musdes agar memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
-
Kepala Desa, anggota BPD, dan
perangkat desa yang berhalangan hadir harus diinformasikan terbuka kepada
peserta Musdes. Kepala Desa yang berhalangan dapat diwakilkan kepada
Sekdes/perangkat Desa yang ditunjuk secara tertulis.
|
3.
Penyelenggaraan Musdes
|
|
Pimpinan,
Sekretaris dan Pemandu Acara Musdes
|
-
Ketua BPD bertindak selaku
pimpinan Musdes.
-
Anggota BPD, KPMD, dan /atau
unsur masyarakat yang berkepentingan langsung dengan BUM Desa yang merupakan
bagian dari panitia Musdes, bertindak selaku sekretaris Musdes dan pemandu
acara Musdes .
|
Pendaftaran
Peserta
|
-
Peserta menandatangani daftar
hadir. Musdes dimulai jika daftar hadir telah ditandatangani oleh 2/3 dari
jumlah undangan yang telah ditetapkan sebagai peserta Musdes.
|
Penjelasan
Susunan Acara
|
-
Sekretaris BPD selaku ketua
panitia Musdes membacakan susunan acara pembahasan Musdes.
-
Musyawarah dilanjutkan dengan
dipimpin oleh pimpinan Musdes.
|
Penundaan
Kegitatan
|
Dilakukan
jika peserta tidak memenuhi kuorum.
|
Penjelasan
Materi Pembicaraan
|
-
Pemdes menjelaskan pokok
pembicaraan tentang BUM Desa.
-
BPD menjelaskan pandangan
resmi terkait BUM Desa.
-
Unsur Pemda yang hadir
menjelaskan pandangan resmi terkait BUM Desa.
-
Pihak dari luar desa
menyampaikan kepentingan dan agendanya terkait BUM Desa.
|
2.2.11
Permodalan
BUM Desa
Purnomo dan Tim Infest (2016 : 18), mengemukakan bahwa : “Modal awal BUM Desa bersumber dari APBDesa. Modal BUM Desa terdiri dari
penyertaan modal desa dan penyertaan modal masyarakat desa.”
1.
Penyertaan modal desa terdiri
dari :
a.
Hibah pihak swasta, lembaga
sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui
mekanisme APBDesa;
b.
Bantuan pemerintah, pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui
mekanisme APBDesa;
c.
Kerja sama usaha dari pihak
swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan
sebagai kekayaan kolektif desa dan disalurkan melalui mekanisme APBDesa;
d.
Aset desa yang diserahkan
kepada APBDesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
Aset Desa.
2.
Penyertaan modal masyarakat
desa berasal dari tabungan masyarakat dan/atau simpanan masyarakat.
2.3
Tinjauan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM
Desa)
Setelah para pendiri,
pengurus, dan pengelola BUM Desa sudah memantapkan diri untuk mendirikan BUM
Desa maka langkah selanjutnya adalah memulai usaha. BUM Desa dapat memulai dengan
mengkonsolidasikan visi, pasar, produk, orang, dan uang. Pengurus dan pengelola
BUM Desa harus mulai dari yang paling mungkin dilakukan terlebih dahulu. Jangan
menunggu semua tersedia dan lengkap baru memulai usaha. Namun, BUM Desa perlu
memulai usaha dengan langkah-langkah yang benar.
Menurut Permendagri Nomor
39 tahun 2010
pasal 11, dijelaskan bahwa pengelolaan BUM Desa
dilakukan dengan persyaratan :
• Pengurus yang berpengalaman dan atau professional.
• Mendapat pembinaan manajemen.
• Mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal.
•
Menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional dan
• Melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil.
2.3.1
Perencanaan
Langkah perencanaan ini sebenarnya sudah selesai ketika pengurus BUM
Desa sudah menemukan ide-ide bisnis dan memilihnya menggunakan studi kelayakan
usaha (SKU). Ide bisnis terpilih ini kemudian lebih didetailkan dengan membuat
perencanaan bisnis atau usaha (business
plan). Menurut Sukasmanto (2014 :
24) pada tahap ini pengurus BUM Desa hanya perlu memeriksa ulang rencana
usaha jika telah dibuat dengan melakukan hal-hal berikut ini:
1. Memeriksa kembali apakah asumsi-asumsi yang mendasari rencana
operasi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia sudah sesuai dengan
kondisi internal dan eksternal BUM Desa.
2. Memastikan kembali bahwa tujuan dapat
dicapai.
3. Menyusun rencana produksi, keuangan, fasilitas, pema saran, sumber daya manusia,
dan logistik.
4. Menyusun kebijakan berupa pedoman untuk
pengambilan keputusan.
5. Menyusun prosedur dan aturan.
6. Menyusun anggaran dan kegiatan.
2.3.2
Pengorganisasian
1.
Tujuan Pengorganisasian
Kesepakatan tentang organisasi BUM Desa dituangkan dalam Anggaran
Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART). Anggaran Dasar memuat paling sedikit rincian
nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha,
dan kepengurusan. Sedangkan, Anggaran Rumah Tangga memuat paling sedikit hak
dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan
pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber
permodalan. Menurut Purnomo dan Tim
Infest (2016 : 19) AD/ART sekurang-kurangnya berisi:
• Badan Hukum;
• Bentuk organisasi;
• Usaha yang dijalankan;
• Kepengurusan;
• Hak dan kewajiban;
• Permodalan;
• Bagi hasil laba usaha;
• Keuntungan dan kepailitan;
• Kerjasama dengan pihak ketiga;
• Mekanisme pertanggungjawaban;
• Pembinaan dan pengawasan masyarakat.
Tujuan dari pengorganisasian BUM Desa menurut Sukasmanto (2014 : 26) adalah:
1. Menjamin agar terjadi pembagian pekerjaan yang harus dilakukan dalam pekerjaan dan
unit tertentu pada BUM Desa.
2. Mengatur pemberian tugas dan tanggung jawab yang berhubungan dengan
pekerjaan masing-masing.
3. Mengkoordinasikan tugas-tugas BUM Desa yang
beragam.
4. Menyusun kelompok pekerjaan ke dalam unit
atau bagian tertentu.
5. Menetapkan hubungan antar individu, kelompok tugas, dan
unit/bagian.
6. Menetapkan jalur formal otoritas.
7.
Mengalokasikan dan mengerahkan sumber daya organisasi atau mengelola usaha yang
dijalankan.
Struktur dan desain organisasi BUM Desa perlu dibuat agar tujuan
dari proses pengorganisasian tersebut dapat dicapai. Struktur organisasi
merupakan susunan formal pekerjaan dalam sebuah organisasi melalui pendesainan
organisasi.
2.
Menyusun Struktur Organisasi
Pengelola BUM Desa
tidak boleh dari unsur dari Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa. Hal ini untuk menghindari adanya
kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dari Pemerintahan Desa, kecuali untuk
jabatan penasehat ex officio akan dijabat oleh Kepala Desa
Pengelola BUM Desa
harus netral dan profesional dalam bekerja. Tidak boleh ada intervensi dari
pihak manapun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelola BUM Desa
harus transparan dan mempertanggungjawabkan kepada Pemerintah Desa dan
masyarakat Desa apa yang telah dikerjakan.
Purnomo dan Tim Infest
(2016 : 16) mengatakan bahwa :
Kinerja
pengelola BUM Desa harus dievaluasi kinerjanya, untuk melihat sejauh mana
kinerja mereka dalam mengembangkan BUM Desa. Evaluasi ini dapat dijadikan dasar
apakah pengelola BUM Desa layak dipertahankan atau tidak.
Susunan kepengurusan
organisasi BUM Desa terdiri dari :
a.
Penasehat
b.
Pelaksana operasional, dan
c.
Pengawas
A.
Penasehat BUM Desa
Penasehat
BUM Desa mempunyai kewajiban :
1.
Memberikan nasihat kepada
pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
2.
Memberikan saran dan pendapat
mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
3.
Mengendalikan pelaksanaan
kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Kewenangan Penasehat
BUM Desa :
1.
Meminta penjelasan dari
pelaksana operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha
desa; dan
2.
Melindungi usaha desa terhadap
hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
B.
Pelaksana Operasional
Pelaksana
operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pelaksana operasional
berkewajiban :
1.
Melaksanakan dan mengembangkan
BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan
umum masyarakat desa;
2.
Menggali dan memanfaatkan
potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
3.
Melakukan kerja sama dengan
lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.
Pelaksana operasional
berwenang :
1.
Membuat laporan keuangan
seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
2.
Membuat laporan perkembangan
kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
3.
Memberikan laporan perkembangan
unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat desa melalui Musyawarah Desa
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam
melaksanakan kewajiban, pelaksana operasional dapat menunjuk anggota pengurus
sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan
administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha. Pelaksana operasional
dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian
tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian
kerja lainnya.
Menurut Permendesa PDTT No. 4
Tahun 2015 pasal 14, persyaratan menjadi pelaksana operasional meliputi :
a.
Masyarakat desa yang mempunyai
jiwa wirausaha;
b.
Berdomisili dan menetap di desa
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
Berkepribadian baik, jujur,
adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa; dan
d.
Pendidikan minimal setingkat
SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
C.
Pengawas BUM Desa
Pengawas
BUM Desa mewakili kepentingan masyarakat. Susunan kepengurusan Pengawas terdiri
dari :
1.
Ketua
2.
Wakil ketua merangkap anggota
3.
Sekretaris merangkap anggota
4.
Anggota
Menurut Purnomo dan Tim Infest (2016 : 18), pengawas mempunyai
kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan berwenang menyelenggarakan Rapat
Umum Pengawas untuk melakukan :
a.
Pemilihan dan pengangkatan
pengurus;
b.
Penetapan kebijakan
pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c.
Pelaksana pemantauan dan
evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional
Setelah struktur organisasi terbentuk dan sudah diisi oleh
orang-orang yang kompeten maka BUM Desa harus segera memulai menjalankan usaha.
Tahap memulai usaha berbeda dengan tahap mengelola BUM Desa setelah unit usaha
didirikan. Metode yang sebaiknya digunakan pada tahap memulai usaha adalah
menggunakan manajemen proyek. Menurut
Sukasmanto (2014 : 29) proyek memulai unit usaha BUM
Desa dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut.:
1. Membangun tim kerja, menyusun daftar
pekerjaan, pembagian kerja.
2. Menyusun kebutuhan dana (anggaran) yang
dibutuhkan untuk memulai usaha BUM Desa sebelum usaha beroperasi.
3. Mencari dan mengumpulkan sumber modal.
4. Mengurus aspek legalitas usaha jika penting dan dibutuhkan.
5. Merancang bangun produk atau jasa yang akan di produksi beserta fasilitas produksinya.
6. Pembelian peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan.
7. Pengadaan tanah, bangunan, kendaraan, atau mesin yang diperlukan
untuk operasional.
8. Merancang strategi promosi dan menentukan target pasar.
9. Kegiatan-kegiatan tambahan lainnya sesuai kebutuhan khusus jenis
usaha.
Kegiatan memulai usaha ini merupakan kegiatan
proyek yang dibatasi oleh waktu, membutuhkan pengarahan, dan pengendalian oleh
pimpinan proyek yaitu direktur BUM Desa. Kegiatan ini dapat memakan waktu
singkat atau waktu yang panjang tergantung pada tingkat kerumitan dan
kompleksitas jenis usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa. Kegiatan dalam memulai usaha ini sa
ngat penting sehingga harus direncanakan dan dilakukan dengan cermat dan
tepat waktu. Setelah tahap ini selesai maka pengelola dan staf BUM Desa siap
untuk memulai menjalankan operasional rutin dari unit usaha BUM Desa.
2.3.3
Pertanggungjawaban
Manajer unit usaha BUM
Desa bertanggungjawab kepada dewan komisaris. Laporan pertanggungjawaban BUM
Desa disampaikan pada setiap akhir periode, melalui forum rembug desa
(musyawarah desa). Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban ini disesuaikan
dengan AD/ART.
Menurut Pusat Kajian
Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya
(2007 : 45) isi laporan pertanggungjawaban meliputi :
1.
Laporan kinerja pengelola selama satu
periode.
2.
Kinerja usaha yang menyangkut
realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan dsb.
3.
Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha.
4.
Rencana-rencana pengembangan usaha yang belum
terealisasi.
2.3.4
Pembinaan, Pengawasan dan Peran Masyarakat
A. Pembinaan dan Pengawasan
Dalam menjalankan bisnis BUM Desa, desa dapat mendapatkan pembinaan
dan pengawasan, meliputi :
a. Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Desa.
b. Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar,
prosedur dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan
modal dan pembinaan manajemen BUM Desa di Provinsi.
c. Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi
terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa
B. Peran Masyarakat dalam BUM Desa
Kesadaran kritis masyarakat desa
tentang permasalahan ekonomi harus dimulai. Masyarakat tidak boleh hanya
menjadi penonton dalam pertarungan ekonomi global dewasa saat ini. Melalui BUM
Desa, masyarakat dapat mendiskusikan permasalahan ekonomi dan mencari akar
permasalahannya. Contoh : ketika musim
panen harga padi turun, namun demikian harga beras di pasar tetap mahal. Oleh
karena itu, petani yang ada di desa harus mampu bersikap kritis, mengapa hal
tersebut dapat terjadi?
Purnomo dan Tim Infest
(2016 : 25) berpendapat bahwa :
Masyarakat desa harus terlibat dalam musyawarah desa tentang
pembentukan BUM Desa. Masyarakat juga dapat terpilih menjadi pelaksana BUM
Desa. Di samping itu, masyarakat juga harus aktif memberikan masukan-masukan
untuk pengembangan usaha BUM Desa. Pengawasan kinerja BUM Desa dapat
disampaikan melalui Perangkat Desa maupun BPD.
2.3.5 Strategi Pengelolaan BUM Desa
Menurut Susilo dan Purnamasari (2016 : 4)
menyatakan bahwa permasalahan umum yang sering dihadapi oleh BUM Desa
diantaranya :
1.
Komunikasi.
2.
Pemberdayaan
masyarakat lokal.
3.
Kapasitas
manajerial.
4.
Infrastruktur
BUM Desa.
5.
Transparansi
dan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban.
Untuk menghadapi permasalahan tersebut di atas,
diperlukan adanya strategi. Strategi pengelolaan BUM
Desa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan inovasi yang
dilakukan BUM Desa. Menurut Permendesa PDTT No. 4
Tahun 2015 pasal 25, strategi ini meliputi :
a.
Sosialisasi dan pembelajaran
tentang BUM Desa;
b.
Pelaksanaan Musyawarah Desa
dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;
c.
Pendirian BUM Desa yang
menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
d.
Analisis kelayakan usaha BUM
Desa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding),
bisnis sosial (social business),
bisnis penyewaan (renting) mencakup
aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek
keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan
lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
e.
Pengembangan kerja sama
kemitraan strategis dalam bentuk kerja sama dengan pihak swasta, organisasi
sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor;
f.
Diversifikasi usaha dalam bentuk
BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding).
Terkait sosialisasi, Putra (2015 : 29) menambahkan
bahwa : “Langkah sosialisasi tentang BUM Desa bertujuan agar masyarakat Desa
dan kelembagaan Desa memahami tentang BUM Desa, tujuan pendirian BUM Desa,
manfaat pendirian BUM Desa dan lain sebagainya.”
2.4
Tinjauan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM
Desa) dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa di Desa Imbanagara Raya Kecamatan
Ciamis Kabupaten Ciamis
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 pasal 3, salah satu tujuan didirikannya BUM Desa yaitu untuk meningkatan
Pendapatan Asli Desa (PADes). Hal ini
dimaksudkan agar BUM Desa dapat memperkuat perekonomian Desa sehingga tercapai
peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Desa. Dengan demikian, agar tujuan
tersebut di atas dapat tercapai, Purnomo dan Tim Infest (2016 : 15) menambahkan
bahwa : “BUM Desa harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga
diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya.”
Pendampingan juga diperlukan dalam memajukan usaha
BUM Desa. Yang dimaksud dengan pendampingan menurut Cairunnida (2004 : 29)
pendampingan dapat diartikan sebagai : “suatu strategi yang digunakan untuk
meningkatkan mutu dan kualitas dari sumber daya manusia”.
Selain itu, dalam rangka upaya penguatan ekonomi
Desa, diperlukan adanya kerjasama dari masyarakat. Pendapat ini dituturkan
Purnomo dan Tim Infest (2016 : 9) yang menyatakan bahwa :
Hal
utama yang penting dalam upaya penguatan ekonomi desa adalah memperkuat kerja
sama, membangun kebersamaan/menjalin kerekatan di semua lapisan masyarakat
desa. Sehingga menjadi daya dorong dalam upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran
dan membuka akses pasar.
Sesuai dengan AD/ART Badan Usaha Milik Desa (BUM
Desa) Desa Imbanagara Raya pasal 9, pembagian pendapatan bersih BUM Desa
ditentukan sebagai berikut :
a.
Pemupukan
modal usaha sebesar 30%.
b.
Pendapatan
Asli Desa sebesar 30%.
c.
Dewan komisaris
dan pelaksana operasional sebesar 30%.
d.
Badan
pengawas sebesar 5%.
e.
Dana
pendidikan sebesar 2,5%, dan
f.
Dana sosial
sebesar 2,5%.
Pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa sebagaimana tertuang dalam ART
Badan Usaha Milik Desa Desa Imbanagara Raya pasal 18 dijelaskan sebagai berikut
:
1.
Pengelola/Management BUMDes bertanggung jawab kepada Komisaris.
2.
Pengelola/Management berkewajiban membuat laporan bulanan, laporan
tahunan tentang keuangan dan kekayaan BUMDes secara keseluruhan kepada
Komisaris dengan tembusan kepada Pengawas.
3.
Laporan keuangan dan pembukuan serta hasil inventarisasi harta kekayaan
BUMDes diperiksa oleh Pengawas.
4.
Komisaris mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan rapat
pertanggungjawaban sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pertahun.
5.
Pengawas sewaktu-waktu dapat mengusulkan kepada Komisaris agar diadakan
rapat dengar pendapat dengan Pengelola/Management membahas keadaan dan
perkembangan BUMDes.
Terkait masalah
keanggotaan, masyarakat Desa Imbanagara mempunyai hak untuk menjadi anggota BUM
Desa Imbanagara sebagaimana yang tertuang dalam AD BUM Desa Imbanagara Raya
pasal 9 yang menerangkan bahwa : “Setiap anggota masyarakat yang berdomisili di
Desa Imbanagara Raya berhak menjadi anggota BUM Desa apabila memenuhi
persyaratan sebagai anggota BUM Desa.
Dalam menjalankan usahanya,
terkadang BUM Desa mengalami kondisi pasang surut. Jika dalam keadaan surut dan
BUM Desa dinyatakan pailit, maka sesuai dengan ART Badan Usaha Milik Desa Desa Imbanagara
Raya pasal 19,
dilakukan hal-hal berikut ini :
1. Kerugian yang dialami
BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
2. Dalam hal BUM Desa tidak
dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan
rugi melalui Musyawarah Desa.
3. Unit usaha milik BUM
Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan
aset dan kekayaan yang dimilikinya dinyatakan pailit
sesuai ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
kepailitan.
DAFTAR
PUSTAKA (PILIH YANG SESUAI)
BUKU
/ LITERATUR
Anom Surya
Putra. 2015. Badan Usaha Milik Desa :
Spirit Usaha Kolektif Desa. Jakarta : Kementrian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Departemen
Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa
Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat.
Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Hadari Nawawi.
2003. Manajemen Strategik Organisasi Non
Profit Bidang Pemerintahan. Yoyakarta : Gajah Mada University Press.
Joko Purnomo dan
Tim Infest. 2016. Pendirian dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Yogyakarta : Infest
Yogyakarta.
Moleong, Lexy J.
2007. Metode Penelitian Kualitatif Edisi
Revisi. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Muh Nurdin.
2007. Kompeten Ekonomi. Makasar :
Mitra Media.
Pusat Kajian
Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.
2007. Buku Panduan Pendirian dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pimpinan Pusat Relawan
Pemberdayaan Desa Nusantara (PP-RPDN).
Robbins, Stephen
P dan Mary Coulter. 2010. Manajemen Edisi
Kesepuluh Jilid 1. Jakarta : Penerbit Erlangga.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan
R&D. Bandung : Alfabeta.
Sukasmanto.
2014. Rancang Bangun Bisnis dan
Pengelolaan BUM Desa. Yogyakarta : Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
(FPPD).
Sumarsan,
Thomas. 2013. Sistem Pengendalian
Manajemen : Konsep, Aplikasi, dan Pengukuran Kinerja Edisi 2. Jakarta : PT.
Indeks.
Surakhmad
Winaryo. 2001. Pengantar Penelitian
Ilmiah. Bandung : Tarsito
Sutarno NS.
2004. Manajemen Perpustakaan. Jakarta
: Samitra Media Utama
Syaiful Bahri
Djamarah. 2006. Strategi Belajar Mengajar.
Jakarta : Rineka Cipta
Torang, Syamsir.
2014. Filsafat Ilmu : Organisasi &
Manajemen. Bandung : Alfabeta.
. 2016. Organisasi & Manajemen (Perilaku,
Struktur, Budaya & Perubahan Organisasi). Bandung : Alfabeta.
Widjaja,
H.A.W. 2010. Otonomi Desa : Merupakan
Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta : Raja Grafindo.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik
Desa
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Bupati
Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa
Peraturan Desa
Imbanagara Raya Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDesa)
Peraturan
Desa Imbanagara Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tugas dan Fungsi Pemerintah
Desa serta Pengelolaan Administrasi Pemerintahan Desa
DOKUMEN
Anggaran Dasar
(AD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis
Kabupaten Ciamis
Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) Desa
Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Imbanagara Raya Tahun 2014
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Imbanagara Raya Tahun 2015
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Imbanagara Raya Tahun 2016
Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha
Milik Desa Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis
Data Profil UMKM tahun 2015 Desa Imbanagara Raya
Hardcopy
Dokumentasi Kegiatan BUM Desa Imbanagara Raya
Keputusan
Kepala Desa Imbanagara Raya Nomor 141/Kpts. 19/Ds-2015 tentang Susunan Pengurus
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Desa Imbanagara Raya
Laporan
dan Rencana Kerja BUM Desa Imbanagara Raya Tahun 2016-2017
Profil Desa Imbanagara
Raya Tahun 2016
SKRIPSI
Anita
Cairunida. 2009. Pengelolaan Wisata Religi Di Makam Ki Ageng Selo (Studi Kasus
pada Yayasan "Makam Ki Ageng Selo" di Desa Selo Kecamatan Tawangharjo
Kabupaten Grobogan) . Tidak diterbitkan.
JURNAL
Budi
Susilo dan Nurul Permatasari. 2016. Potensi dan Permasalahan yang Dihadapi
Badan Usaha Milik Desa (Telaah Kajian Potensi dan Permasalahan pada BUM Desa
‘Hanyukupi’ Pojong dan BUM Desa ‘Sejahtera’ Bleberan di Kabupaten Gunung
Kidul). Yayasan Penabulu.
Posted by Wili
at 20:33,
Add Comment
Read more
Subscribe to:
Posts (Atom)